Daftar Isi - 52 Bagian & 4 Lampiran
Catatan Ruang Lingkup
Kebijakan ini menjelaskan bagaimana Cliploo menerima laporan, mendeteksi risiko, meninjau User Generated Content (UGC), menerapkan moderasi dan enforcement, membatasi atau menghentikan akun atau fitur, menangani complaint dan appeal, serta melakukan pemulihan ketika keputusan perlu dikoreksi.
Dokumen ini merupakan bagian dari kerangka kebijakan Cliploo dan berlaku bersama Terms of Service, Community Guidelines, Privacy Policy, serta ketentuan khusus lain yang relevan.
Legal / Production Draft01Tujuan dan Prinsip
1.1 Kebijakan ini menjelaskan proses tata kelola kepercayaan dan keselamatan Cliploo, termasuk bagaimana laporan dan sinyal risiko diterima, ditinjau, ditindaklanjuti, dan dapat diajukan banding.
1.2 Tujuan enforcement adalah mengurangi bahaya, menjaga integritas platform, melindungi hak pengguna, memenuhi kewajiban hukum, dan menerapkan kebijakan secara proporsional.
1.3 Enforcement tidak selalu bersifat biner antara “boleh” dan “hapus”. Cliploo dapat menggunakan label, friction, pembatasan distribusi, feature restriction, demonetization, removal, suspension, atau termination sesuai konteks.
02Hubungan dengan Kebijakan Lain
2.1 Community Guidelines menentukan perilaku dan konten yang boleh atau tidak boleh berada di Cliploo.
2.2 Content Policy menentukan eligibility distribusi, recommendation, discovery, label, dan pembatasan konten yang tidak selalu harus dihapus.
2.3 Kebijakan ini menentukan bagaimana Cliploo melakukan detection, review, moderation, enforcement, notification, complaint,
appeal, dan reinstatement.
2.4 Live Streaming Policy, Marketplace Terms, Advertising Policy, Copyright & IP Policy, Prohibited Products & Services Policy, Child & Teen Safety Policy, dan kebijakan khusus lainnya tetap berlaku pada domain masing-masing.
03Ruang Lingkup UGC dan Aktivitas
Kebijakan ini berlaku terhadap video, foto, audio, teks, komentar, caption, hashtag, profil, username, link, message yang tunduk pada moderation, Live, replay, group/community, listing, review, iklan, product tag, creator/affiliate content, AI-generated content, serta aktivitas akun dan transaksi yang memengaruhi keamanan atau integritas Cliploo.
04Tanggung Jawab Pengguna
- Mematuhi Terms of Service dan kebijakan yang berlaku.
- Tidak mengunggah, mempromosikan, menjual, atau memfasilitasi materi/aktivitas yang dilarang.
- Tidak menyalahgunakan report, appeal, dispute, atau support channel.
- Tidak menghindari enforcement melalui akun, perangkat, identitas, atau metode lain.
- Memberikan informasi yang benar ketika diminta untuk verifikasi atau appeal.
- Menjaga keamanan akun dan segera melaporkan dugaan account compromise.
05Sumber Deteksi dan Sinyal
Cliploo dapat mengetahui potensi pelanggaran melalui user reports, automated systems, human review, trusted/internal escalations, brand/IP reports, safety signals, payment/transaction signals, legal requests, regulator notices, public information, atau sumber lain yang sah.
06Automated Systems
6.1 Cliploo dapat menggunakan automated systems untuk classification, matching, prioritization, spam/fraud detection, recommendation safety, duplicate detection, age/risk signals, dan membantu enforcement.
6.2 Automated system dapat melakukan tindakan sementara atau langsung pada kategori tertentu apabila risiko dan product design memerlukannya.
6.3 Tidak seluruh keputusan harus dibuat sepenuhnya otomatis. Human review dapat digunakan untuk konteks, edge cases,
appeals, high-impact decisions, atau kategori yang memerlukan penilaian lebih lanjut.
6.4 Detail threshold, model, detection logic, dan anti-abuse controls tidak wajib dipublikasikan apabila pengungkapan dapat mempermudah evasion.
07Human Review
Human reviewer dapat menilai konten, akun, transaksi, laporan, evidence, metadata, conversation context, prior violations, dan informasi lain yang diperlukan sesuai role dan otorisasi. Reviewer diharapkan menggunakan kebijakan, guidance, escalation path, dan quality controls yang berlaku.
08Contextual Review
Cliploo dapat mempertimbangkan konteks seperti tujuan, caption, audio, visual, target, audience, newsworthiness, edukasi, dokumenter, seni, satire, counter-speech, consent, severity, likelihood of harm, repetition, dan public-interest context. Konteks tidak otomatis membenarkan konten yang ilegal atau menimbulkan bahaya serius.
09Prioritas Risiko
Laporan dan sinyal dapat diprioritaskan berdasarkan potensi dampak. Kategori yang berpotensi memerlukan prioritas tinggi mencakup keselamatan Anak, eksploitasi seksual, ancaman kredibel, self-harm emergency, trafficking, kekerasan nyata, fraud berskala besar, account takeover, privacy exposure, serta risiko hukum atau keselamatan yang mendesak.
10Pelindungan Anak dan Remaja
10.1 Cliploo menerapkan standar perlindungan yang lebih tinggi bagi Anak dan fitur yang mungkin digunakan atau diakses Anak.
10.2 Moderation dan enforcement dapat mempertimbangkan usia, tingkat risiko produk/fitur, contact risk, content risk, conduct risk, commercial risk, privacy, dan potensi dampak terhadap tumbuh kembang.
10.3 Cliploo dapat menerapkan default safeguards, age/feature restrictions, audience limitation, contact controls, monetization restrictions, removal, account action, atau safety escalation sesuai Child & Teen Safety Policy dan hukum yang berlaku.
11Imminent Harm dan Emergency Safety
Jika terdapat risiko yang kredibel terhadap kematian, cedera serius, eksploitasi Anak, trafficking, serangan, self-harm emergency, atau bahaya mendesak lain, Cliploo dapat mengambil tindakan cepat, termasuk membatasi konten/akun, preservation of evidence, dan escalation kepada pihak yang berwenang apabila diwajibkan atau diperbolehkan hukum.
12Reporting oleh Pengguna
12.1 Pengguna dapat melaporkan konten, akun, komentar, Live, listing, Produk, Iklan, message, scam, atau risiko lain melalui fitur
report atau kanal yang disediakan.
12.2 Laporan sebaiknya menyertakan alasan yang paling sesuai dan, bila relevan, detail tambahan agar dapat ditinjau secara efektif.
12.3 Banyaknya laporan tidak otomatis menentukan pelanggaran; Cliploo menilai berdasarkan kebijakan, bukti, dan konteks.
13Laporan Khusus
Cliploo dapat menyediakan alur khusus untuk copyright/IP, child safety, privacy/doxxing, account compromise, security vulnerability, counterfeit, legal request, atau kategori lain yang membutuhkan informasi dan penanganan khusus.
14Penyalahgunaan Reporting
Dilarang melakukan mass reporting terkoordinasi dengan informasi palsu, intimidation reporting, fraudulent notices, atau menggunakan reporting system untuk membungkam pihak lain tanpa dasar. Penyalahgunaan berat atau berulang dapat dikenai enforcement.
15Triage dan Validasi Laporan
Cliploo dapat melakukan deduplication, spam filtering, severity scoring, routing, jurisdiction/category classification, evidence validation, serta menentukan apakah laporan memerlukan review lebih lanjut, tindakan segera, permintaan informasi tambahan, atau diarahkan ke kebijakan/kanal lain.
16Pilihan Tindakan Moderasi
- Tidak ada tindakan jika tidak ditemukan pelanggaran atau bukti tidak memadai.
- Warning, education notice, atau safety prompt.
- Label, context panel, interstitial, atau friction.
- Age/audience restriction.
- Search, discovery, recommendation, trending, atau distribution limitation.
- Comment/chat/DM/guest/Live/commerce/Ads/monetization feature restriction.
- Demonetization atau ineligibility untuk program tertentu.
- Removal atau disabling access terhadap konten/listing/ad.
- Temporary account restriction atau suspension.
- Permanent termination untuk pelanggaran yang memenuhi standar.
- Preservation, legal, security, atau safety escalation apabila relevan.
17No Action / Allowed Content
Tidak semua laporan berujung tindakan. Konten dapat tetap tersedia apabila tidak melanggar kebijakan, berada dalam contextual exception, atau bukti tidak cukup. Cliploo dapat tetap membatasi recommendation apabila Content Policy menetapkan standar distribusi yang lebih ketat.
18Warning dan Education
Untuk pelanggaran tertentu yang tidak memerlukan removal atau suspension segera, Cliploo dapat memberikan warning, policy education, acknowledgement prompt, atau panduan untuk mencegah pelanggaran berulang.
19Label, Friction, dan Context
Cliploo dapat menggunakan label, sensitive-content warning, click-through screen, contextual information, source notice, AI/synthetic label, atau friction lain untuk membantu Pengguna memahami konteks dan mengurangi risiko.
20Distribution dan Recommendation Enforcement
Konten dapat tetap tersedia di profil atau melalui link tetapi tidak eligible untuk For You, search suggestions, trending, recommendations, notifications, atau distribusi tertentu apabila tidak memenuhi Content Policy, age suitability, quality, originality, atau safety standards.
21Content Removal
Cliploo dapat menghapus atau menonaktifkan akses terhadap konten apabila melanggar kebijakan, hukum, valid rights claim, safety requirement, product rule, atau order yang sah. Removal satu konten tidak otomatis berarti termination akun.
22Feature-level Restrictions
Cliploo dapat membatasi fitur tertentu tanpa menangguhkan seluruh akun, misalnya upload, comments, direct messaging, Live, guest Live, Gifts, monetization, Shop, Affiliate, Ads, withdrawals, recommendations, atau commerce.
23Monetization Enforcement
Konten atau akun dapat kehilangan monetization eligibility meskipun tetap tersedia. Pendapatan pending dapat ditinjau, disesuaikan, ditahan, atau dibalik sesuai Creator & Monetization Terms dan Wallet & Balance Terms jika terkait invalid activity, fraud, refund, rights issues, atau pelanggaran program.
24Marketplace dan Commerce Enforcement
Listing, Seller, Buyer, Affiliate, product tag, order, settlement, atau commerce feature dapat dibatasi berdasarkan Marketplace Terms, Prohibited Products & Services Policy, fraud, counterfeit, product safety, consumer harm, atau transaction abuse.
25Advertising Enforcement
Cliploo dapat menolak Iklan, memblokir destination, menghentikan campaign, membatasi payment method, Ad Account, Business Account, atau Advertiser berdasarkan Advertising Terms & Advertising Policy.
26Live Enforcement
Karena Live bersifat real-time, Cliploo dapat melakukan warning, feature restriction, removal guest, recommendation limitation, monetization/commerce restriction, atau penghentian Live secara segera sesuai Live Streaming Policy.
27Account Warning dan Violation History
27.1 Cliploo dapat mempertahankan riwayat enforcement untuk menentukan apakah terdapat pola pelanggaran.
27.2 Tidak ada jumlah strike publik universal yang ditetapkan dalam dokumen ini. Severity, recency, frequency, intent, harm, category, dan evasion dapat memengaruhi tindakan.
27.3 Pelanggaran berat dapat menyebabkan suspension atau termination tanpa harus melalui tahapan warning berulang.
28Temporary Restriction dan Suspension
Akun dapat dibatasi sementara ketika terdapat pelanggaran, investigasi, security concern, verification issue, legal requirement, child-safety risk, fraud, atau risiko lain. Restriction dapat berlaku pada seluruh akun atau hanya fitur tertentu.
29Permanent Termination
Cliploo dapat mengakhiri akses akun secara permanen pada pelanggaran sangat berat, pelanggaran berulang yang menunjukkan pola, eksploitasi Anak, fraud sistematis, serious impersonation, evasion, serious security abuse, illegal activity, atau risiko yang tidak dapat dikelola secara memadai.
30Related Accounts dan Network Enforcement
Jika diperlukan untuk mencegah evasion, fraud, coordinated abuse, atau serious harm, Cliploo dapat mengevaluasi akun yang secara wajar terkait melalui ownership, control, payment, device, business relationship, behavior, atau sinyal lain. Tindakan terhadap related accounts harus memiliki dasar risiko dan tidak semata-mata berdasarkan hubungan sosial biasa.
31Enforcement Evasion
Pengguna dilarang membuat atau menggunakan akun lain, identitas lain, perangkat, payment method, Seller/Business Account, proxy operator, atau metode teknis untuk menghindari restriction, suspension, termination, age control, atau enforcement lain.
32Coordinated Inauthentic Behavior dan Platform Manipulation
Cliploo dapat menindak jaringan akun, bot, fake engagement, spam, coordinated manipulation, fraudulent amplification, fake review/order, atau perilaku terkoordinasi lain yang menipu pengguna atau sistem.
33Account Compromise dan Wrongful Activity
Jika pelanggaran terjadi karena account takeover atau unauthorized access, Cliploo dapat memisahkan penanganan keamanan dari enforcement substantif. Pemulihan dapat memerlukan verifikasi kepemilikan, reset credentials, session revocation, dan review atas tindakan yang terjadi saat akun compromised.
34Notice Kepada Pengguna
34.1 Jika sesuai dan tidak dilarang hukum/safety needs, Cliploo dapat memberi notice mengenai konten/tindakan yang terkena enforcement, kategori kebijakan, consequence, dan opsi appeal.
34.2 Detail tertentu dapat dibatasi apabila pengungkapan berisiko terhadap korban, investigasi, anti-fraud systems, security, privacy, trade secrets, atau legal restrictions.
35Complaint dan Support Review
Pengguna dapat mengajukan complaint terkait moderation experience, enforcement process, account access, transaction-related restrictions, atau penanganan laporan melalui Help/Support. Complaint tidak selalu sama dengan appeal dan dapat diarahkan ke workflow yang tepat.
36Appeal
36.1 Appeal tersedia untuk tindakan tertentu jika didukung oleh product flow atau kebijakan.
36.2 Appeal dapat mencakup penjelasan, bukti baru, context, proof of rights, identity/account evidence, or other relevant information.
36.3 Review appeal dapat dilakukan oleh sistem atau reviewer yang berbeda apabila sesuai dengan desain operasional.
36.4 Tidak ada SLA universal dalam dokumen ini; prioritas dapat berbeda berdasarkan severity, risk, complexity, dan jenis enforcement.
37Hasil Appeal
- Uphold — tindakan dipertahankan.
- Modify — tindakan diubah, dikurangi, atau diganti.
- Reverse — tindakan dibatalkan.
- Restore — konten, fitur, listing, atau akun dipulihkan jika memungkinkan.
- Escalate — kasus dirujuk untuk specialist/legal/safety/security review.
38Reinstatement dan Pemulihan
38.1 Jika enforcement dibatalkan, Cliploo dapat memulihkan konten/akun/fitur sejauh secara teknis dan hukum memungkinkan.
38.2 Pemulihan tidak selalu dapat mengembalikan views, ranking, recommendation momentum, revenue opportunity, campaign delivery, atau audience yang hilang selama restriction.
38.3 Data enforcement yang terbukti salah dapat dikoreksi sesuai retention, audit, fraud-prevention, dan legal requirements.
39Complaint terhadap Keputusan Marketplace / Payment
Dispute yang terutama terkait order, refund, chargeback, Seller proceeds, Affiliate commissions, payout, atau payment mengikuti Supplemental Terms terkait. Trust & Safety dapat tetap terlibat jika terdapat fraud, abuse, child safety, harassment, counterfeit, atau platform-integrity concerns.
40Copyright / IP Dispute
Copyright, trademark, counterfeit, atau rights claims mengikuti Copyright & Intellectual Property Policy. Trust & Safety dapat melakukan enforcement tambahan jika terdapat repeat infringement, fraudulent claims, impersonation, scam, atau evasion.
41Legal Request dan Government Notice
Cliploo menilai legal request, regulator notice, court order, atau permintaan pemutusan akses sesuai hukum dan proses internal.
Cliploo dapat meminta validasi formal, scope, authority, dan informasi yang diperlukan sebelum melakukan tindakan, kecuali hukum menentukan prosedur lain.
42Preservation dan Evidence
Cliploo dapat mempertahankan konten, account records, reports, moderation logs, transaction data, atau bukti lain ketika diperlukan untuk safety, legal hold, fraud prevention, appeal, investigation, audit, dispute, atau kewajiban hukum. Retention tunduk pada Privacy Policy dan kebijakan data governance.
43Privasi Dalam Moderasi
43.1 Pemrosesan data moderation dilakukan sesuai Privacy Policy dan prinsip need-to-know.
43.2 Reporter identity tidak otomatis dibagikan kepada pihak yang dilaporkan.
43.3 Cliploo dapat membatasi akses internal terhadap konten privat atau sensitif berdasarkan role, necessity, authorization, dan audit controls.
44Keamanan dan Vulnerability Reports
Kerentanan keamanan, credential compromise, abuse teknis, atau security incident harus diarahkan ke security@cliploo.com atau company.cliploo.com/security. Security research yang dilakukan secara bertanggung jawab harus mengikuti ketentuan Security/Vulnerability Disclosure yang berlaku.
45Quality Assurance dan Policy Consistency
Cliploo dapat menjalankan calibration, sampling, second-level review, policy guidance, reviewer training, quality checks, and audit untuk meningkatkan konsistensi. Kebijakan dapat diperbarui ketika pola abuse, produk, hukum, atau risiko berubah.
46Transparency dan Accountability
Cliploo dapat menerbitkan transparency information, aggregate enforcement statistics, safety updates, policy change notes, atau laporan lain sesuai kebutuhan dan kemampuan. Informasi tidak harus mengungkap anti-abuse methods, data pribadi, keamanan, atau detail investigasi.
47Public-interest dan Contextual Exceptions
Dalam kondisi terbatas, materi yang biasanya sensitif dapat diizinkan karena nilai berita, dokumentasi, edukasi, penelitian, counter-speech, atau kepentingan publik. Exception tidak berlaku jika hukum mewajibkan removal atau risiko bahaya serius tidak dapat dimitigasi.
48Crisis dan High-Severity Response
Pada krisis, konflik, bencana, serangan, coordinated scam, mass exploitation, atau peristiwa cepat lainnya, Cliploo dapat mengaktifkan response rules sementara, enhanced review, keyword/behavior monitoring, distribution controls, or expedited escalation. Kontrol tersebut dapat dicabut setelah risiko menurun.
49Tidak Ada Jaminan Deteksi Sempurna
Tidak ada sistem moderation yang dapat mendeteksi seluruh pelanggaran secara sempurna atau tanpa kesalahan. Cliploo berupaya memperbaiki detection, review, appeal, dan safeguards secara berkelanjutan, namun keberadaan konten yang melanggar tidak berarti Cliploo mendukung konten tersebut.
50Perubahan Kebijakan
Cliploo dapat memperbarui Kebijakan ini untuk menyesuaikan perubahan hukum, fitur, risk assessment, abuse patterns, moderation technology, operational capability, atau kebijakan lain. Perubahan material akan diberitahukan melalui kanal yang wajar dan version history akan dipertahankan.
51Kontak dan Pelaporan
PT CLIPLOO TEKNOLOGI INTERAKTIF
Alamat: CIBIS Nine, Lantai 6 Unit B, Jl. T.B. Simatupang No. 2, Kel. Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12560, Indonesia.
Support: company.cliploo.com/support | info@cliploo.com Safety: company.cliploo.com/safety | safety@cliploo.com
Copyright / HKI: company.cliploo.com/copyright-policy | copyright@cliploo.com Security: company.cliploo.com/security | security@cliploo.com Privacy: privacy@cliploo.com
52Dokumen Terkait
- Terms of Service Cliploo.
- Privacy Policy Cliploo.
- Community Guidelines Cliploo.
- Content Policy Cliploo.
- Copyright & Intellectual Property Policy.
- Creator & Monetization Terms.
- Cliploo Shop / Marketplace Terms.
- Affiliate Program Terms.
- Cliploo Wallet & Balance Terms.
- Live Streaming Policy.
- Advertising Terms & Advertising Policy.
- Payment, Refund & Cancellation Policy.
- Prohibited Products & Services Policy.
- Child & Teen Safety Policy.
- Data Protection & Privacy Governance Policy.
- Security & Incident Response Policy.
ALampiran A - Enforcement Severity Matrix
Level Karakteristik Kemungkinan Tindakan E0 — No Violation Tidak ditemukan pelanggaran / evidence tidak memadai No action; dapat tetap tunduk pada recommendation eligibility.
E1 — Low / Educational Pelanggaran ringan atau risiko terbatas Warning, education, label, friction, limited feature.
E2 — Restricted Konten/aktivitas memerlukan audience/distribution/feature control Age gate, de-recommendation, feature limit, demonetization.
E3 — Significant Pelanggaran jelas atau berulang dengan dampak nyata Removal, temporary restriction/suspension, commerce/Ads/Live limits.
E4 — Severe Serious harm, exploitation, fraud, repeat evasion, serious rights/security risk Immediate removal, suspension/termination, preserve evidence, specialist escalation.
E5 — Critical / Imminent Imminent harm, child exploitation, trafficking, credible threat, critical illegal risk Immediate containment, termination where appropriate, safety/legal escalation as permitted/required.
BLampiran B - Report → Review → Enforcement → Appeal Lifecycle
- 1. Signal / Report — laporan pengguna, automated signal, trusted/internal escalation, legal/IP/security notice, atau risk event diterima.
- 2. Triage — duplicate/spam filtering, severity, category, jurisdiction, and routing ditentukan.
- 3. Review — policy, context, evidence, account history, and relevant signals dievaluasi.
- 4. Decision — no action, label, restriction, removal, account/feature enforcement, atau escalation.
- 5. Notice — Pengguna diberi notice sejauh sesuai dan aman.
- 6. Appeal / Complaint — Pengguna dapat mengajukan review jika workflow tersedia.
- 7. Re-review — keputusan ditinjau berdasarkan bukti dan konteks tambahan.
- 8. Outcome — uphold, modify, reverse, restore, atau specialist escalation.
- 9. Record — enforcement and appeal records dipertahankan sesuai privacy/retention controls.
- 10. Quality Feedback — hasil dapat digunakan untuk policy calibration, QA, detection improvement, dan abuse prevention.
CLampiran C - Checklist Sebelum Produksi
- Tetapkan tanggal berlaku, version history, public URL, dan Help/Safety Center pages.
- Finalkan report taxonomy, priority/severity mapping, case-routing, duplicate/spam filtering, dan emergency escalation.
- Finalkan moderation coverage untuk Feed, comments, profiles, DM/chat, Live, groups, Shop, Ads, Affiliate, Creator, Search, dan notifications.
- Finalkan automated vs human decision boundaries, high-impact human review, confidence thresholds, false-positive handling, dan audit.
- Finalkan notice templates, policy reason codes, evidence disclosure limits, and user-facing enforcement history.
- Finalkan strike/violation-history model bila digunakan; jangan mempublikasikan angka universal sebelum model disetujui.
- Finalkan temporary restriction types/durations, feature-level controls, suspension, termination, and related-account logic.
- Finalkan enforcement evasion detection dan safeguards terhadap false linkage antar akun.
- Finalkan child safety escalation, age/risk signals, high-risk service controls, and alignment dengan Child & Teen Safety Policy.
- Finalkan imminent-harm, self-harm, trafficking, CSAM/child exploitation, credible-threat, dan crisis-response procedures.
- Finalkan privacy access controls bagi reviewer, sensitive-content handling, reporter confidentiality, moderation log retention, dan legal hold.
- Finalkan appeal eligibility, re-review independence, restoration behavior, compensation/remedy policy jika applicable, dan
appeal SLA.
- Finalkan trusted flagger / external escalation program jika nantinya digunakan.
- Finalkan legal request, regulator notice, government takedown, law-enforcement request, and preservation workflows bersama Legal/Privacy.
- Finalkan transparency reporting metrics, audit trail, policy QA, reviewer calibration, and governance ownership.
- Lakukan tabletop exercises untuk major abuse incident, child-safety event, coordinated fraud, account-takeover wave, dan erroneous mass enforcement sebelum production.
DLampiran D - Referensi Regulasi Utama Indonesia
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, beserta perubahan yang berlaku; termasuk tata kelola/moderasi UGC dan pemutusan akses.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025.
- Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 140 Tahun 2026 tentang Layanan Jejaring dan Media Sosial yang Dikategorikan sebagai Profil Risiko Tinggi.
- Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 142 Tahun 2026 mengenai indikator dan penilaian risiko produk/layanan/fitur yang mungkin digunakan atau diakses Anak, sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 219 Tahun 2026.
- Peraturan perundang-undangan lain yang relevan terhadap perlindungan konsumen, perdagangan elektronik, kekayaan intelektual, anak, keamanan siber, pidana, dan kategori layanan Cliploo.