Daftar Isi - 33 Bagian & 2 Lampiran
Catatan Ruang Lingkup
Kebijakan ini mengatur penghormatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual serta mekanisme pelaporan, notice-and-takedown, keberatan, pemulihan, dan penanganan pelanggaran berulang di Cliploo.
Dokumen ini merupakan bagian dari kerangka kebijakan Cliploo dan berlaku bersama Terms of Service, Community Guidelines, Privacy Policy, serta ketentuan khusus lain yang relevan.
Legal / Production Draft01Tujuan dan Prinsip
1.1 Cliploo menghormati hak cipta, merek, desain, hak terkait, hak atas nama/citra, rahasia dagang, dan hak kekayaan intelektual lain yang diakui oleh hukum.
1.2 Pengguna bertanggung jawab memastikan bahwa Konten yang diunggah, digunakan, disiarkan, di-remix, dijual, dipromosikan, atau didistribusikan melalui Cliploo tidak melanggar hak pihak lain.
1.3 Kebijakan ini sekaligus menetapkan mekanisme resmi untuk melaporkan dugaan pelanggaran HKI dan proses penanganannya.
1.4 Cliploo tidak memutus sengketa kepemilikan HKI yang kompleks sebagai pengganti pengadilan. Dalam sengketa yang memerlukan penentuan hak substantif, Cliploo dapat meminta dokumen tambahan atau mengarahkan para pihak menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
02Ruang Lingkup Hak
- Hak cipta atas video, film, foto, ilustrasi, tulisan, software, desain, musik, komposisi, rekaman suara, dan karya lain.
- Hak terkait, termasuk hak performer, produser fonogram, dan hak lain yang relevan.
- Merek, logo, trade dress, nama brand, dan identitas komersial.
- Desain industri, paten, rahasia dagang, atau hak lain apabila relevan terhadap penggunaan Layanan.
- Hak atas nama, citra, likeness, suara, atau persona sejauh dilindungi hukum.
- Hak lisensi atau hak kontraktual yang memberikan kewenangan menggunakan materi pihak ketiga.
03Kepemilikan Konten Pengguna
3.1 Pengguna tetap memiliki hak atas Konten miliknya. Pengunggahan ke Cliploo tidak memindahkan kepemilikan Konten kepada Cliploo.
3.2 Pengguna memberikan lisensi kepada Cliploo sebagaimana dijelaskan dalam Terms of Service untuk mengoperasikan, menyimpan, memproses, menampilkan, mendistribusikan, mengamankan, memoderasi, dan menyediakan Layanan.
3.3 Pengguna menyatakan memiliki hak, izin, lisensi, atau dasar hukum yang diperlukan atas seluruh unsur Konten yang digunakan.
04Penggunaan Karya Pihak Ketiga
4.1 Pengguna tidak boleh menganggap bahwa materi yang tersedia di internet, media sosial, mesin pencari, atau platform lain bebas digunakan.
4.2 Sebelum menggunakan materi pihak ketiga, Pengguna harus memastikan ruang lingkup izin mencakup penggunaan yang dilakukan, termasuk reproduksi, sinkronisasi, adaptasi, komunikasi publik, distribusi, penggunaan komersial, atau hak lain apabila relevan.
4.3 Pencantuman kredit atau sumber tidak dengan sendirinya menggantikan kebutuhan memperoleh izin apabila izin diperlukan.
4.4 Pengecualian atau pembatasan hak cipta yang diberikan hukum dinilai berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku; Cliploo tidak menjamin bahwa penggunaan tertentu memenuhi pengecualian tersebut.
05Musik, Audio, dan Hak Terkait
5.1 Musik dapat melibatkan beberapa hak yang berbeda, termasuk hak atas komposisi, lirik, rekaman suara, performer, produser, sinkronisasi, dan penggunaan komersial.
5.2 Musik/audio yang tersedia melalui library Cliploo hanya boleh digunakan sesuai ruang lingkup lisensi yang diberikan, yang dapat berbeda menurut wilayah, jenis akun, fitur, durasi, dan penggunaan komersial/non-komersial.
5.3 Penggunaan musik dalam iklan, branded content, film, produk digital, live, Shop, atau konten komersial dapat memerlukan hak tambahan.
5.4 Cliploo dapat mute, block, geo-restrict, mengganti audio, membatasi monetisasi, atau menghapus Konten apabila hak tidak tersedia atau terdapat klaim yang valid.
06Film, Video, Foto, Desain, dan Karya Audiovisual
Pengguna harus memiliki hak yang diperlukan atas footage, cuplikan film/televisi, foto, artwork, desain, animasi, stock media, dan unsur audiovisual lainnya. Penggunaan cuplikan untuk review, commentary, parody, pendidikan, berita, atau konteks lain tetap harus memenuhi hukum yang berlaku dan dapat dinilai berdasarkan konteks.
07Merek, Logo, dan Brand
7.1 Penggunaan merek atau logo pihak lain untuk mengidentifikasi, membahas, mengulas, membandingkan, atau merujuk secara wajar tidak otomatis merupakan pelanggaran.
7.2 Dilarang menggunakan merek, logo, trade dress, username, atau identitas brand dengan cara yang menyesatkan mengenai sumber, afiliasi, sponsorship, endorsement, atau keaslian.
7.3 Sengketa username yang melibatkan merek dapat dinilai berdasarkan hak yang dibuktikan, penggunaan aktual, impersonation, bad faith, dan konteks.
08Nama, Citra, Suara, dan Persona
Penggunaan nama, wajah, suara, likeness, atau persona seseorang dapat melibatkan hak privasi, publicity, kontrak, atau hak lain di samping HKI. Konten impersonation, synthetic media, endorsement palsu, atau penggunaan komersial tanpa hak dapat ditangani berdasarkan kebijakan yang relevan.
09AI-Generated dan AI-Assisted Content
9.1 Penggunaan AI tidak menghapus tanggung jawab Pengguna untuk memastikan bahwa input, output, reference material, suara, likeness, style elements, atau materi lain digunakan secara sah.
9.2 Cliploo tidak menjamin bahwa output AI dapat memperoleh perlindungan hak cipta atau bebas dari klaim pihak ketiga.
9.3 Konten AI yang meniru identitas, suara, wajah, brand, atau karya pihak lain dapat tunduk pada Copyright/IP Policy, Community Guidelines, Content Policy, dan aturan synthetic media.
9.4 Ketentuan mengenai penggunaan Konten untuk pelatihan model AI mengikuti Terms, Privacy Policy, notice, setting, consent, atau perjanjian yang relevan.
10Remix, Duet, Reaction, Clip, dan Transformative Content
10.1 Fitur remix, duet, stitch/clip, reaction, template, atau fitur turunan tidak dengan sendirinya memberikan hak di luar fungsi dan izin yang tersedia melalui Cliploo.
10.2 Creator dapat memperoleh kontrol untuk mengizinkan atau membatasi penggunaan ulang tertentu apabila fitur tersedia.
10.3 Konten turunan tetap dapat melanggar hak apabila penggunaan melampaui izin fitur atau hak yang diberikan oleh pemegang hak.
11Larangan Pelanggaran HKI
- Mengunggah ulang karya berhak cipta tanpa hak atau izin yang diperlukan.
- Menggunakan musik, film, foto, software, desain, atau materi berlisensi di luar ruang lingkup lisensinya.
- Menjual atau mendistribusikan barang digital/fisik palsu atau counterfeit melalui layanan yang relevan.
- Memalsukan kepemilikan, lisensi, surat kuasa, bukti registrasi, atau identitas pemegang hak.
- Menggunakan merek atau identitas pihak lain untuk menipu pengguna.
- Menghindari sistem rights management atau enforcement Cliploo secara tidak sah.
- Mengajukan klaim HKI palsu, abusif, atau untuk membungkam kritik yang sah.
12Siapa yang Dapat Melaporkan
12.1 Laporan sebaiknya diajukan oleh pemegang hak atau kuasa yang berwenang.
12.2 Cliploo dapat meminta bukti identitas, kepemilikan, registrasi apabila relevan, chain of title, lisensi, surat kuasa, atau dokumen lain yang wajar.
12.3 Pelapor bertanggung jawab atas keakuratan informasi dan kewenangannya.
13Cara Mengajukan Copyright/ip Infringement Report
13.1 Laporan dapat diajukan melalui company.cliploo.com/copyright-policy atau copyright@cliploo.com.
13.2 Agar dapat diproses secara efektif, laporan harus cukup spesifik untuk mengidentifikasi hak yang diklaim dan materi yang diduga melanggar.
13.3 Jangan mengirim password, OTP, recovery code, atau kredensial akun.
- Nama dan informasi kontak pelapor.
- Status pelapor sebagai pemegang hak atau kuasa.
- Identifikasi karya, merek, atau hak yang diklaim.
- URL, Content ID, Account ID, Shop/Product ID, Live ID, atau lokasi materi yang dilaporkan.
- Penjelasan mengapa penggunaan dianggap melanggar.
- Bukti kepemilikan atau kewenangan yang relevan.
- Pernyataan bahwa informasi yang diberikan akurat dan laporan diajukan dengan itikad baik.
- Tanda tangan elektronik/fisik atau bentuk autentikasi lain apabila diperlukan.
14Validasi dan Triage Laporan
14.1 Cliploo dapat memeriksa kelengkapan, identitas, kewenangan, kecocokan karya, konteks penggunaan, status lisensi, wilayah, dan faktor relevan.
14.2 Laporan yang tidak lengkap dapat diminta untuk dilengkapi sebelum tindakan.
14.3 Laporan yang jelas palsu, tidak relevan, spam, atau tidak menunjukkan dasar hak yang memadai dapat ditolak.
14.4 Kasus yang melibatkan perintah pengadilan, risiko kerugian besar, pembajakan skala besar, counterfeit, atau pola pelanggaran dapat diprioritaskan.
15Notice-And-Takedown Process
15.1 Setelah menerima laporan yang cukup dan valid, Cliploo dapat menghapus, menonaktifkan, mute, block, geo-restrict, menghentikan monetisasi, membatasi distribusi, atau mengambil tindakan lain yang proporsional.
15.2 Cliploo dapat bertindak lebih cepat ketika pelanggaran terlihat jelas atau terdapat kewajiban hukum.
15.3 Tindakan sementara dapat diterapkan selama review apabila diperlukan untuk mencegah kerugian berlanjut.
15.4 Cliploo tidak menjamin bahwa setiap laporan menghasilkan penghapusan; keputusan bergantung pada bukti, konteks, hak, hukum, dan kebijakan yang berlaku.
16Pemberitahuan Kepada Pengunggah
16.1 Jika memungkinkan dan sesuai hukum, Cliploo dapat memberitahukan Pengguna bahwa Kontennya telah dikenai tindakan karena klaim HKI.
16.2 Pemberitahuan dapat mencakup kategori hak, materi yang terdampak, dasar umum tindakan, informasi pelapor yang secara hukum dapat dibagikan, dan mekanisme keberatan.
16.3 Informasi tertentu dapat ditahan untuk melindungi privasi, keamanan, investigasi, trade secret, atau kewajiban hukum.
17Counter-notice / Keberatan
17.1 Pengguna yang meyakini tindakan terjadi karena kesalahan, misidentification, lisensi yang valid, kepemilikan hak, atau dasar hukum lain dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.
17.2 Keberatan harus menjelaskan alasan, mengidentifikasi Konten, dan menyertakan bukti yang relevan.
17.3 Cliploo dapat meminta pernyataan, identitas, lisensi, izin, kontrak, atau bukti tambahan.
17.4 Pengajuan keberatan tidak otomatis memulihkan Konten.
18Pemulihan / Reinstatement
18.1 Cliploo dapat memulihkan Konten atau akses apabila klaim ditarik, bukti menunjukkan Pengguna memiliki hak yang memadai, tindakan sebelumnya keliru, atau terdapat dasar lain yang sah.
18.2 Pemulihan Konten tidak menjamin pemulihan views, ranking, recommendation, revenue, search position, atau performa historis.
18.3 Apabila sengketa substantif tetap tidak dapat diselesaikan, Cliploo dapat mempertahankan pembatasan yang proporsional sambil menunggu penyelesaian para pihak atau proses hukum.
19Repeat Infringer Policy
19.1 Cliploo dapat mencatat pelanggaran HKI yang tervalidasi dan menerapkan tindakan progresif terhadap pelanggaran berulang.
19.2 Tindakan dapat berupa warning, penghapusan Konten, pembatasan upload/live/monetisasi, pembatasan fitur, suspension, atau termination.
19.3 Pelanggaran berat, pembajakan sistematis, counterfeit, fraud hak, atau upaya menghindari enforcement dapat menghasilkan tindakan lebih cepat tanpa menunggu jumlah pelanggaran tertentu.
19.4 Klaim yang kemudian dibatalkan atau dipulihkan karena kesalahan tidak seharusnya diperlakukan sama dengan pelanggaran yang tetap tervalidasi.
20Fraudulent, Abusive, atau Bad-faith Claims
20.1 Dilarang menggunakan proses HKI untuk harassment, extortion, censorship abusif, competitive sabotage, impersonation, atau klaim atas materi yang tidak dimiliki.
20.2 Cliploo dapat menolak laporan, membatasi akses ke reporting tools, menangguhkan akun, atau mengambil tindakan lain terhadap penyalahgunaan sistem.
20.3 Pelapor dapat bertanggung jawab berdasarkan hukum atas pernyataan palsu atau penyalahgunaan hak.
21Trademark Complaints
21.1 Laporan merek harus mengidentifikasi merek, pemegang hak, yurisdiksi/registrasi apabila relevan, serta penggunaan yang dipermasalahkan.
21.2 Cliploo mempertimbangkan kemungkinan kebingungan mengenai sumber, afiliasi, sponsorship, endorsement, penjualan counterfeit, impersonation, serta penggunaan nominatif, kritik, parody, fan account, atau konteks lain.
21.3 Tidak semua penggunaan merek oleh pihak lain merupakan pelanggaran.
22Counterfeit dan Barang Palsu
22.1 Penawaran, promosi, atau penjualan barang palsu yang menggunakan merek tanpa izin dapat dihapus dan akun terkait dapat dikenai tindakan.
22.2 Cliploo dapat meminta bukti authenticity, supply chain, invoice, authorization, atau informasi seller apabila relevan.
22.3 Enforcement marketplace dapat mengikuti Shop/Seller Policy tambahan.
23Automated Copyright Detection dan Rights Management
23.1 Cliploo dapat menggunakan fingerprinting, hashing, audio/video matching, metadata matching, reference files, atau teknologi lain untuk membantu mendeteksi penggunaan materi berhak.
23.2 Match otomatis tidak selalu membuktikan pelanggaran. Sistem dapat mempertimbangkan lisensi, allowlist, ownership conflict, context, wilayah, dan review.
23.3 Pemegang hak tertentu dapat memperoleh rights-management tools apabila program tersebut tersedia dan memenuhi kriteria Cliploo.
23.4 Penyalahgunaan reference files atau automated claims dapat mengakibatkan pencabutan akses ke tools.
24Monetisasi dan Revenue
24.1 Konten yang memiliki sengketa hak dapat kehilangan atau ditahan dari monetisasi sesuai aturan program dan hukum.
24.2 Apabila sistem rights management memungkinkan, perlakuan revenue dapat mencakup hold, release, reallocation, atau tindakan lain sesuai perjanjian program dan hak yang tervalidasi.
24.3 Kebijakan ini tidak menjanjikan mekanisme revenue sharing kepada pemegang hak kecuali Cliploo secara khusus menyediakan program tersebut.
25Preservation Of Evidence
Cliploo dapat mempertahankan secara terbatas laporan, bukti, metadata, keputusan, komunikasi, reference files, dan salinan materi yang diperlukan untuk audit, banding, repeat-infringer enforcement, fraud prevention, sengketa, pembuktian, atau kewajiban hukum, sesuai Privacy Policy dan retention schedule.
26Perintah Pengadilan dan Otoritas
Cliploo akan menangani putusan, penetapan, perintah pengadilan, atau permintaan otoritas yang sah sesuai hukum.
Permintaan aparat atau otoritas yang tidak khusus mengenai kepemilikan HKI dapat mengikuti Law Enforcement Guidelines atau prosedur legal Cliploo.
27Privasi Dalam Proses HKI
27.1 Data pelapor dan Pengguna diproses sesuai Privacy Policy dan untuk tujuan verifikasi, penanganan klaim, keamanan, pembuktian, sengketa, dan kewajiban hukum.
27.2 Sebagian informasi dalam notice/counter-notice dapat perlu dibagikan kepada pihak lawan untuk memungkinkan penyelesaian sengketa, sejauh dibenarkan hukum dan diperlukan.
27.3 Cliploo akan berupaya tidak mengungkap Data Pribadi yang tidak relevan.
28Cross-Border Rights dan Geo-restriction
Hak, lisensi, registrasi merek, dan pembatasan dapat berbeda antarwilayah. Cliploo dapat menerapkan geo-restriction ketika hak atau kewajiban hanya berlaku pada wilayah tertentu, sepanjang secara teknis dan hukum memungkinkan.
29Appeals dan Sengketa
29.1 Proses keberatan HKI dalam Kebijakan ini berlaku khusus terhadap klaim hak. Reporting, Takedown & Appeals Policy berlaku terhadap mekanisme enforcement umum.
29.2 Penggunaan mekanisme internal tidak menghilangkan hak para pihak untuk menggunakan pengadilan, arbitrase, mediasi, atau mekanisme hukum lain yang tersedia.
29.3 Cliploo dapat mematuhi hasil penyelesaian yang sah setelah menerima bukti yang memadai.
30Tidak Ada Legal Advice atau Penentuan Hak
Informasi dalam Kebijakan ini tidak merupakan nasihat hukum kepada Pengguna atau pemegang hak. Para pihak bertanggung jawab memperoleh nasihat profesional apabila diperlukan. Cliploo dapat mengambil keputusan platform tanpa membuat penetapan final mengenai kepemilikan HKI antara para pihak.
31Perubahan Kebijakan
Cliploo dapat memperbarui Kebijakan ini untuk menyesuaikan perubahan hukum, lisensi, produk, rights-management technology, proses enforcement, atau risiko. Versi dan tanggal berlaku akan dicatat dan perubahan material dapat diberitahukan melalui kanal yang wajar.
32Kontak Copyright & Intellectual Property
PT CLIPLOO TEKNOLOGI INTERAKTIF
Alamat: CIBIS Nine, Lantai 6 Unit B, Jl. T.B. Simatupang No. 2, Kel. Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12560, Indonesia.
Copyright / Intellectual Property Center: company.cliploo.com/copyright-policy
Email HKI: copyright@cliploo.com
Pusat Bantuan: company.cliploo.com/support
Email umum: info@cliploo.com
33Dokumen Terkait
- Terms of Service Cliploo.
- Privacy Policy Cliploo.
- Community Guidelines Cliploo.
- Content Policy Cliploo.
- Reporting, Takedown & Appeals Policy.
- Creator & Monetization Terms/Policy.
- Music/Audio Terms atau Music Licensing Policy apabila diterbitkan.
- Cliploo Shop / Seller / Buyer Terms.
- Advertising Policy.
- Law Enforcement Guidelines.
ALampiran A - Copyright/ip Notice Workflow
- 1. Report Received - laporan diterima melalui kanal HKI resmi.
- 2. Validation - identitas, kewenangan, hak, lokasi materi, dan kelengkapan diperiksa.
- 3. Triage - prioritas dan risiko ditentukan; informasi tambahan dapat diminta.
- 4. Action - no action, limitation, mute, geo-block, demonetization, takedown, atau account action sesuai kasus.
- 5. User Notice - uploader diberitahu apabila memungkinkan dan sesuai hukum.
- 6. Counter-Notice / Appeal - uploader dapat mengajukan keberatan dengan bukti.
- 7. Re-review - klaim, counter-evidence, lisensi, dan konteks dinilai ulang.
- 8. Resolution - tindakan dipertahankan, diubah, atau Konten dipulihkan.
- 9. Record - hasil dicatat untuk audit, repeat infringement, fraud prevention, dan compliance.
BLampiran B - Checklist Sebelum Publikasi
- Tetapkan tanggal berlaku dan version history.
- Pastikan company.cliploo.com/copyright-policy aktif dan menyediakan form laporan yang aman.
- Pastikan copyright@cliploo.com aktif dan memiliki ticketing/queue.
- Finalkan field wajib Copyright/IP Report dan Counter-Notice.
- Finalkan verification standard untuk pemegang hak dan authorized representative.
- Finalkan SLA acknowledgement, triage, takedown, counter-notice, dan restoration.
- Finalkan repeat-infringer strike model tanpa mengunci angka publik sebelum operational policy disahkan.
- Finalkan music/audio rights workflow, geo-rights, mute/block, dan monetization handling.
- Finalkan trademark/counterfeit workflow untuk Shop dan akun brand.
- Finalkan automated rights matching, reference-file governance, allowlist, conflict resolution, dan abuse controls.
- Finalkan evidence retention dan privacy controls untuk laporan HKI.
- Selaraskan dengan Content Policy, Community Guidelines, Reporting/Takedown/Appeals, Creator Monetization, Shop, Ads, dan Privacy Policy.
- Lakukan legal review HKI Indonesia dan review operasional Trust & Safety sebelum publikasi.