Daftar Isi - 47 Bagian & 4 Lampiran
Catatan Ruang Lingkup
Kebijakan ini menetapkan standar pelindungan Anak dan Remaja pada Cliploo, termasuk batas usia akun, persetujuan orang tua atau wali, age assurance, privacy-by-default, interaksi, rekomendasi, Live, monetisasi, commerce, iklan, pelaporan, dan penanganan risiko keselamatan.
Dokumen ini merupakan bagian dari kerangka kebijakan Cliploo dan berlaku bersama Terms of Service, Community Guidelines, Privacy Policy, serta ketentuan khusus lain yang relevan.
Legal / Production Draft01Tujuan dan Prinsip Utama
1.1 Cliploo memprioritaskan kepentingan terbaik, privasi, keselamatan, kesejahteraan, dan hak Anak di atas kepentingan komersial ketika merancang dan mengoperasikan fitur yang dapat digunakan atau diakses Anak.
1.2 Perlindungan Anak diterapkan sejak tahap desain, pengembangan, pengujian, peluncuran, operasi, moderasi, monetisasi, hingga penghentian fitur.
1.3 Standar perlindungan dapat lebih ketat daripada standar untuk pengguna dewasa, termasuk pembatasan akun, interaksi, discovery, Live, commerce, Ads, monetization, profiling, dan data processing.
02Ruang Lingkup
Kebijakan ini berlaku terhadap akun, profil, Feed, Search, Recommendation, Comments, Chat/DM, Groups/Community, Live, Creator features, Shop/Marketplace, Affiliate, Ads, Wallet/Balance, notifications, location, AI features, reporting, moderation, serta produk/layanan/fitur lain yang mungkin digunakan atau diakses Anak.
03Definisi Anak dan Remaja
3.1 “Anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
3.2 Untuk desain produk dan kontrol keselamatan, Cliploo dapat membedakan kelompok usia sesuai hukum dan risk assessment, termasuk usia 13–15 tahun dan usia 16 hingga belum 18 tahun.
3.3 Istilah “Remaja” dalam kebijakan ini digunakan secara operasional untuk pengguna Anak pada rentang usia remaja dan tidak mengubah definisi hukum Anak.
04Posisi Risiko Layanan Cliploo
4.1 Cliploo merupakan platform jejaring/media sosial dengan fitur UGC, komunikasi, rekomendasi, Live, Creator, dan commerce.
Layanan jejaring dan media sosial dikategorikan sebagai profil risiko tinggi berdasarkan kebijakan Pemerintah Indonesia yang berlaku.
4.2 Karena itu, Cliploo menerapkan pendekatan konservatif terhadap akses Anak dan tidak menganggap persetujuan orang tua sebagai satu-satunya pengendalian risiko.
4.3 Setiap fitur baru yang mungkin digunakan Anak harus melalui child-safety risk assessment sebelum diluncurkan.
05Batas Usia Akun Cliploo
5.1 Untuk layanan Cliploo yang termasuk profil risiko tinggi, akun pengguna di bawah usia 16 tahun tidak tersedia, kecuali di masa depan Cliploo secara terpisah meluncurkan produk/layanan/fitur yang secara khusus dirancang untuk Anak, berprofil risiko rendah, dan memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.
5.2 Pengguna berusia 16 (enam belas) tahun hingga belum berusia 18 (delapan belas) tahun hanya dapat memiliki akun dengan persetujuan orang tua atau wali sesuai mekanisme yang berlaku.
5.3 Pengguna yang memberikan informasi usia palsu atau berusaha menghindari age assurance dapat dikenai restriction, re-verification, atau penutupan akun sesuai tingkat risiko.
5.4 Cliploo dapat menaikkan batas usia minimum untuk fitur tertentu apabila risiko fitur lebih tinggi atau hukum/kebijakan mensyaratkannya.
06Persetujuan Orang Tua / Wali
6.1 Untuk pengguna berusia 16 hingga belum 18 tahun, Cliploo akan menerapkan mekanisme persetujuan orang tua/wali sesuai hukum dan desain teknis yang berlaku.
6.2 Persetujuan harus diberikan secara sadar dan dapat diverifikasi sesuai tingkat risiko. Cliploo dapat meminta informasi atau langkah verifikasi yang proporsional untuk memastikan kewenangan pihak yang memberikan persetujuan.
6.3 Persetujuan orang tua/wali tidak mengesampingkan kewajiban Cliploo untuk menyediakan fitur yang aman, privacy-protective, dan sesuai usia.
6.4 Orang tua/wali dapat diberikan mekanisme untuk mengelola, meninjau, atau mencabut persetujuan sesuai product flow yang tersedia dan hukum yang berlaku.
07Age Assurance dan Verifikasi Usia
7.1 Cliploo dapat menggunakan kombinasi deklarasi tanggal lahir, account signals, identity verification, age estimation, parental verification, atau metode lain yang proporsional untuk memastikan kelompok usia pengguna.
7.2 Tingkat kepastian age assurance disesuaikan dengan risiko fitur.
7.3 Data yang dikumpulkan khusus untuk verifikasi usia harus dibatasi pada yang diperlukan, dilindungi, dan dihapus setelah tujuan verifikasi tercapai kecuali penyimpanan diwajibkan atau dibenarkan oleh hukum.
7.4 Pengguna harus memiliki mekanisme yang layak untuk mengoreksi keputusan usia yang keliru.
08Privacy-By-Default
8.1 Akun dan fitur untuk pengguna Anak harus menggunakan tingkat privasi tinggi secara default sesuai hukum dan risk assessment.
8.2 Pengaturan yang telah dipilih oleh pengguna Anak tidak boleh secara diam-diam diturunkan tingkat perlindungannya melalui pembaruan produk.
8.3 Jika terdapat perubahan material pada fitur, privacy settings harus dipertahankan atau dikembalikan ke tingkat perlindungan tinggi secara default ketika diperlukan.
09Minimalisasi Data Anak
Cliploo hanya boleh memproses Data Pribadi Anak yang benar-benar diperlukan untuk tujuan yang sah dan diinformasikan.
Pengumpulan data yang berlebihan, data yang tidak relevan, atau pengumpulan yang didorong dengan desain manipulatif tidak diperbolehkan.
10Geolokasi Presisi
10.1 Cliploo tidak mengumpulkan precise geolocation Anak secara default.
10.2 Jika fitur tertentu benar-benar membutuhkan lokasi presisi untuk fungsi yang diminta Anak dan secara hukum diperbolehkan, penggunaan harus dibatasi pada waktu dan tujuan yang diperlukan serta memberikan indikator yang jelas ketika lokasi sedang dikumpulkan.
10.3 Fitur social discovery, nearby people, Live location, atau fungsi serupa dapat dinonaktifkan atau dibatasi bagi Anak.
11Profiling dan Personalisasi Anak
11.1 Cliploo tidak melakukan profiling Anak secara default untuk tujuan komersial atau penawaran produk/layanan.
11.2 Personalisasi yang secara hukum diperbolehkan hanya dapat digunakan apabila memiliki dasar yang kuat, relevan dengan kepentingan terbaik Anak, dan dilengkapi safeguards yang efektif.
11.3 Sistem rekomendasi untuk Anak harus memprioritaskan keselamatan, kesesuaian usia, diversity, dan wellbeing daripada engagement semata.
12Dark Patterns dan Manipulative Design
Cliploo melarang desain terselubung atau tidak transparan yang mendorong Anak untuk mengungkap lebih banyak Data Pribadi, menurunkan pengaturan privasi, melakukan pembelian, terus menggunakan layanan secara berlebihan, atau mengambil tindakan yang berpotensi membahayakan kesehatan fisik, mental, atau kesejahteraan.
13Recommendation dan Feed untuk Remaja
13.1 Konten yang direkomendasikan kepada pengguna 16–17 tahun harus tunduk pada age-suitability, safety, content-quality, dan recommendation eligibility yang lebih ketat.
13.2 Konten yang mengandung sexualized themes, dangerous challenges, graphic violence, self-harm encouragement, substance use, exploitative commercial pressure, atau topik dewasa tertentu dapat dikecualikan dari recommendation bagi Remaja meskipun konten tersebut tidak selalu dihapus untuk pengguna dewasa.
13.3 Cliploo dapat menerapkan frequency limits, sensitive-content filters, search intervention, atau context notice untuk mengurangi risiko repeated exposure.
14Kontak dengan Orang yang Tidak Dikenal
14.1 Karena kontak dengan orang tidak dikenal merupakan faktor risiko penting, Cliploo dapat membatasi DM, message requests, follower interaction, group invitation, Live guest, mention, tag, atau contact discovery untuk pengguna Anak.
14.2 Pengguna dewasa tidak boleh menggunakan Cliploo untuk grooming, sexual solicitation, coercion, extortion, trafficking, atau membangun hubungan eksploitatif dengan Anak.
14.3 Sistem dapat mendeteksi pola kontak berisiko dan menerapkan friction, warning, block, reporting prompt, atau account action.
15Direct Messaging dan Chat
15.1 Fitur chat bagi Remaja dapat memiliki default restriction berdasarkan usia dan relationship/follow status.
15.2 Dilarang meminta Anak mengirim konten seksual, informasi privat sensitif, lokasi, credentials, uang, atau berpindah ke kanal privat untuk tujuan eksploitasi.
15.3 Reporting, block, mute, dan safety controls harus mudah diakses.
16Live Streaming untuk Remaja
16.1 Akses Host, Guest, Live Chat, Gifts, Live Commerce, atau fitur Live lain bagi pengguna 16–17 tahun dapat dibatasi lebih ketat daripada pengguna dewasa.
16.2 Remaja tidak boleh dieksploitasi, diseksualisasi, dipaksa melakukan challenge berbahaya, atau ditekan untuk memperoleh Gifts, penjualan, views, atau engagement.
16.3 Live yang menimbulkan risiko serius terhadap Anak dapat dihentikan tanpa peringatan sebelumnya sesuai Live Streaming Policy.
17Creator dan Monetisasi Remaja
17.1 Creator Monetization untuk pengguna Anak hanya tersedia apabila secara hukum dan operasional diizinkan serta memenuhi age, parental consent, verification, payment, tax, dan safety requirements.
17.2 Cliploo dapat melarang atau membatasi Gifts, subscriptions, payout, branded content, Affiliate, Creator Marketplace, atau fitur monetisasi lain bagi Remaja.
17.3 Tidak ada hak otomatis bagi akun Remaja untuk memperoleh monetization hanya karena akun dapat digunakan.
18Shop, Marketplace, dan Pembelian
18.1 Fitur commerce bagi Remaja dapat dibatasi berdasarkan kategori Produk, nilai transaksi, payment method, parental controls, dan legal capacity.
18.2 Produk yang age-restricted, highly regulated, berbahaya, seksual, judi, nikotin, alkohol, senjata, atau kategori lain yang tidak sesuai tidak boleh ditargetkan, direkomendasikan, atau dijual kepada Anak.
18.3 Cliploo dapat membatasi impulsive commerce design, aggressive countdown, fake scarcity, atau tekanan sosial terhadap Remaja.
19Affiliate dan Commercial Influence
Pengguna Anak tidak boleh dieksploitasi sebagai sarana penjualan. Affiliate, Creator, Seller, atau Brand wajib melakukan disclosure yang jelas dan tidak boleh menggunakan tekanan, manipulasi status sosial, fear-of-missing-out yang eksploitatif, atau klaim menyesatkan terhadap Remaja.
20Iklan Kepada Remaja
20.1 Iklan yang dapat dilihat Remaja harus memenuhi standar perlindungan lebih tinggi dan tidak boleh mengeksploitasi ketidakmatangan, insecurity, fear, peer pressure, atau kerentanan ekonomi.
20.2 Kategori usia-dewasa atau highly regulated tidak boleh ditargetkan kepada Anak.
20.3 Cliploo dapat membatasi personalized advertising dan sensitive targeting untuk pengguna Anak sesuai hukum dan Advertising Terms & Advertising Policy.
21Search dan Discovery Safety
Cliploo dapat memblokir autocomplete tertentu, menampilkan safety prompts, menurunkan hasil, atau mengarahkan ke sumber bantuan ketika Remaja mencari konten yang berkaitan dengan self-harm, sexual exploitation, dangerous challenges, illegal activity, atau risiko serius lainnya.
22Notifikasi, Screen Time, dan Wellbeing
22.1 Cliploo dapat menyediakan reminder, quiet hours, notification limits, bedtime controls, break prompts, atau fitur wellbeing lain bagi Remaja.
22.2 Product design tidak boleh secara sengaja mendorong penggunaan kompulsif melalui mekanisme yang tidak transparan atau mengeksploitasi kerentanan Anak.
22.3 Orang tua/wali dan Remaja dapat diberikan edukasi mengenai penggunaan digital yang sehat.
23Self-Harm, Suicide, dan Eating-disorder Risk
23.1 Konten yang mendorong, menginstruksikan, atau mengglorifikasi self-harm atau suicide dilarang.
23.2 Konten pemulihan, edukasi, atau pengalaman pribadi dapat diizinkan jika tidak memberikan instruksi berbahaya dan dapat dikenai distribution safeguards.
23.3 Cliploo dapat menampilkan crisis resources atau melakukan safety intervention apabila terdapat sinyal risiko akut, sejauh sesuai hukum dan kemampuan operasional.
24Bullying, Harassment, dan Body Image
Cliploo memberikan perlindungan lebih tinggi terhadap bullying, humiliation, sexual harassment, appearance-based abuse, body shaming, coordinated harassment, atau pelecehan terhadap Anak. Konten yang menargetkan Anak dapat ditindak lebih ketat daripada konflik antar orang dewasa.
25Sexual Exploitation dan Grooming
25.1 Materi eksploitasi seksual Anak, grooming, sexual solicitation, sextortion, trafficking, atau sexualization of minors dilarang keras.
25.2 Cliploo dapat segera menghapus konten, membatasi akun, preserve evidence, dan melakukan laporan/escalation kepada otoritas atau lembaga terkait apabila diwajibkan atau diperbolehkan hukum.
25.3 Upaya menyamarkan eksploitasi dengan kode, emoji, private groups, external links, atau euphemism tetap merupakan pelanggaran.
26Nudity dan Sexual Content Melibatkan Anak
Konten yang menampilkan Anak dalam konteks seksual, eksploitasi, voyeuristic framing, fetishization, atau nudity yang dilarang akan ditindak secara segera. Konteks keluarga, kesehatan, dokumenter, pendidikan, atau kepentingan publik tetap dapat ditinjau secara ketat dan tidak boleh mengekspos Anak secara tidak perlu.
27Dangerous Challenges dan Perilaku Berisiko
Dilarang mendorong Anak melakukan stunt, challenge, ingesting substances, violence, weapon handling, reckless driving, fire/chemical acts, deprivation, extreme dieting, atau perilaku lain yang menimbulkan risiko cedera serius. Konten edukasi keselamatan dapat dibedakan berdasarkan konteks.
28Privasi, Doxxing, dan Informasi Sensitif Anak
Dilarang membagikan alamat rumah, sekolah, precise location, jadwal rutin, dokumen identitas, medical information, financial information, credentials, atau informasi lain yang dapat meningkatkan risiko terhadap Anak tanpa dasar yang sah.
29Parental Monitoring dan Transparansi Kepada Anak
Jika Cliploo menyediakan parental supervision atau fitur pemantauan, Anak harus diberi tanda atau notifikasi yang jelas ketika aktivitas atau lokasi mereka sedang dipantau atau dilacak sesuai hukum. Parental controls tidak boleh dirancang sebagai surveillance terselubung.
30Edukasi Anak dan Orang Tua
Cliploo dapat menyediakan materi edukasi yang sesuai usia mengenai keamanan password/OTP, scam, cyberbullying, privacy, screen time, reporting, parental controls, online strangers, misinformation, dan safe commerce.
31Reporting yang Mudah Diakses
31.1 Cliploo menyediakan mekanisme bagi Anak atau orang tua/wali untuk melaporkan konten, pengguna, komunikasi, produk, Live, scam, atau fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak Anak.
31.2 Flow pelaporan harus mudah dipahami, dapat diakses, dan menggunakan bahasa yang sesuai usia.
31.3 Laporan risiko tinggi dapat diprioritaskan sesuai Trust, Safety & Platform Enforcement Policy.
32Moderasi dan Prioritas Child-safety
Child-safety reports dapat memperoleh priority routing, specialist review, automated detection, preservation, account restrictions, atau tindakan segera sesuai severity. Cliploo dapat membatasi detail alasan enforcement apabila diperlukan untuk melindungi Anak, korban, investigasi, atau anti-abuse systems.
33Appeal dan Koreksi Usia
33.1 Pengguna dapat mengajukan koreksi jika age assurance salah mengklasifikasikan usia.
33.2 Keputusan restriction atau account action tertentu dapat diajukan appeal sesuai workflow yang tersedia.
33.3 Pemulihan akses tetap tunduk pada verifikasi usia dan persyaratan persetujuan orang tua/wali.
34Account Recovery dan Keamanan
Akun Remaja dapat dikenai security controls yang lebih ketat seperti MFA, suspicious-login review, recovery verification, session revocation, atau protection terhadap perubahan email/nomor telepon/payout destination yang berisiko.
35Data Breach dan Insiden yang Melibatkan Anak
Insiden yang melibatkan Data Pribadi Anak, account compromise, unauthorized disclosure, atau risiko keselamatan harus memperoleh severity assessment dan escalation khusus. Penanganan mengikuti Privacy Policy, Security & Incident Response Policy, serta kewajiban notifikasi yang berlaku.
36AI dan Fitur Generatif
36.1 AI features yang digunakan Remaja harus dirancang dengan safety controls yang sesuai usia.
36.2 AI tidak boleh digunakan untuk sexualization of minors, grooming, generating exploitative content, deepfake harassment, impersonation, atau manipulasi komersial terhadap Anak.
36.3 Cliploo dapat membatasi fitur AI tertentu bagi pengguna Anak berdasarkan risk assessment.
37Pihak Ketiga dan Vendor
Pihak ketiga yang memproses data, menyediakan age assurance, moderation, payment, analytics, cloud, safety, atau layanan lain untuk fitur yang digunakan Anak harus memenuhi kewajiban perlindungan Anak, privacy, security, dan contractual controls sesuai perannya.
38Child Safety Risk Assessment
38.1 Sebelum peluncuran atau perubahan material suatu Produk, Layanan, atau Fitur yang mungkin digunakan Anak, Cliploo melakukan penilaian risiko terhadap antara lain: kontak dengan orang tidak dikenal; paparan konten tidak sesuai; eksploitasi sebagai konsumen; keamanan Data Pribadi; adiksi; dampak psikologis; dan dampak fisiologis.
38.2 Jika satu atau lebih aspek dinilai berisiko tinggi, safeguards harus diperkuat atau fitur dibatasi/tidak tersedia bagi Anak.
38.3 Hasil penilaian, evidence, mitigation, dan review harus didokumentasikan sesuai governance yang berlaku.
39Child Data Protection Impact Assessment
Cliploo dapat melakukan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi untuk pemrosesan Data Pribadi Anak yang berisiko tinggi atau diwajibkan hukum, serta mengintegrasikan mitigasinya ke dalam product design, privacy settings, retention, access, dan monitoring.
40Governance dan Accountability
Cliploo menetapkan tanggung jawab internal yang jelas untuk Child Safety, Trust & Safety, Privacy, Security, Product, Legal/Compliance, dan fungsi lain yang relevan. Keputusan high-risk child safety dapat memerlukan escalation lintas fungsi.
41Transparency dan Bahasa yang Mudah Dipahami
Informasi mengenai batas usia, penggunaan aman, privacy, Terms, Community Guidelines, reporting, dan parental controls harus disusun secara mudah dipahami dan disesuaikan dengan usia pengguna yang dituju.
42Penyimpanan Bukti dan Legal Hold
Cliploo dapat mempertahankan konten, laporan, moderation records, account data, atau bukti tertentu untuk child-safety investigation, abuse prevention, appeal, legal hold, atau kewajiban hukum. Retention harus proporsional dan mengikuti Privacy Policy serta Data Protection & Privacy Governance Policy.
43Penegakan terhadap Pelanggaran
Tindakan dapat meliputi warning, restriction, removal, disabling contact features, Live restriction, demonetization, Shop/Affiliate/Ads restriction, suspension, termination, related-account action, preservation, atau legal/safety escalation sesuai severity dan Trust, Safety & Platform Enforcement Policy.
44Tidak Ada Toleransi untuk Eksploitasi Anak
Cliploo menerapkan kebijakan tegas terhadap eksploitasi seksual Anak, trafficking, grooming, sextortion, distribution of exploitative material, dan organized child abuse. Pelanggaran dapat mengakibatkan penghentian akun segera dan escalation sesuai hukum.
45Perubahan Kebijakan
Kebijakan ini dapat diperbarui mengikuti perubahan hukum, risk classification, product features, age-assurance technology, child-safety standards, regulator guidance, atau temuan risiko baru. Perubahan material akan dicatat dan diberitahukan melalui kanal yang wajar.
46Kontak dan Pelaporan
PT CLIPLOO TEKNOLOGI INTERAKTIF
Alamat: CIBIS Nine, Lantai 6 Unit B, Jl. T.B. Simatupang No. 2, Kel. Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12560, Indonesia.
Child Safety / Safety: company.cliploo.com/safety | safety@cliploo.com Support: company.cliploo.com/support | info@cliploo.com Privacy: privacy@cliploo.com Security: company.cliploo.com/security | security@cliploo.com
Copyright / HKI: company.cliploo.com/copyright-policy | copyright@cliploo.com
47Dokumen Terkait
- Terms of Service Cliploo.
- Privacy Policy Cliploo.
- Community Guidelines Cliploo.
- Content Policy Cliploo.
- Trust, Safety & Platform Enforcement Policy.
- Live Streaming Policy.
- Advertising Terms & Advertising Policy.
- Creator & Monetization Terms.
- Cliploo Shop / Marketplace Terms.
- Affiliate Program Terms.
- Cliploo Wallet & Balance Terms.
- Prohibited Products & Services Policy.
- Data Protection & Privacy Governance Policy.
- Security & Incident Response Policy.
ALampiran A - Age & Feature Governance Matrix
Rentang Usia Status Akun Prinsip Utama Di bawah 13 Tidak tersedia untuk layanan Cliploo berprofil risiko tinggi Tidak ada akun reguler; hanya mungkin melalui produk anak terpisah berprofil risiko rendah jika kelak diluncurkan dan memenuhi hukum. 13–15 Tidak tersedia untuk layanan Cliploo berprofil risiko tinggi Tidak ada akun reguler pada layanan high-risk; jangan hanya mengandalkan parental consent. 16–17 Dapat tersedia dengan persetujuan orang tua/wali High privacy default; age assurance; feature restrictions; child-safety safeguards; parental consent. 18+ Akun dewasa Tetap tunduk pada seluruh Terms, Safety, Privacy, Commerce, Ads, dan hukum.
BLampiran B - Child Risk Assessment Matrix
Aspek Risiko Contoh Risiko Contoh Mitigasi
Kontak Unknown adults, DM, Live guest, group invites, grooming Restrict contact, relationship gates,
reporting, detection, block/mute.
Konten Pornography, violence, self-harm, dangerous content Age-suitability filters, de-recommendation, removal, search intervention.
Komersial Pressure selling, inappropriate products, gambling-like mechanics Category blocks, spend/feature controls, ad restrictions, parental safeguards.
Data Precise location, overcollection, sensitive inference High privacy default, minimization, no precise location by default, strict access.
Adiksi Compulsive use, excessive notifications, endless stimulation Break prompts, quiet hours, notification controls, product review.
Psikologis Bullying, body image, harmful comparison, distress Stricter moderation, recommendation controls, reporting, wellbeing interventions.
Fisiologis Sleep disruption, risky physical challenges, unhealthy behavior Feature limits, content controls, safety education, intervention.
CLampiran C - Checklist Sebelum Produksi
- Tetapkan tanggal berlaku, version history, public Child Safety Center, dan user-facing age policy.
- Finalkan product-level legal position bahwa layanan jejaring/media sosial Cliploo termasuk profil risiko tinggi dan implementasikan minimum account age yang konsisten.
- Finalkan parental consent flow untuk usia 16–17 tahun, termasuk verification, revocation, evidence, audit trail, dan privacy minimization.
- Finalkan age assurance architecture, assurance levels per fitur, false-age correction, fallback rules, dan deletion data verifikasi usia.
- Finalkan teen privacy defaults, account visibility, profile discoverability, search indexing, contact permissions, tags/mentions, downloads, remix/duet, and sharing.
- Finalkan DM, Live, Guest, Group, Creator, Affiliate, Shop, Ads, Gifts, monetization, Wallet/Balance, payout, dan location restrictions untuk usia 16–17.
- Finalkan prohibition/limits untuk personalized ads, profiling, sensitive targeting, precise geolocation, dan dark patterns.
- Finalkan recommendation safeguards untuk pornography/sexual content, violence, self-harm, dangerous challenges, drugs, gambling-like content, and harmful body-image content.
- Finalkan child-safety report taxonomy, priority queues, specialist review, escalation, evidence preservation, and law-enforcement/regulatory workflow.
- Finalkan detection dan response untuk grooming, sextortion, CSAM/child exploitation, trafficking, adult-to-minor contact risk, dan evasion.
- Finalkan parental supervision experience dan notifikasi transparan kepada Remaja ketika parental monitoring/tracking aktif.
- Finalkan screen-time/wellbeing controls, quiet hours, notification controls, bedtime prompts, dan age-appropriate education.
- Finalkan Child Data Protection Impact Assessment, retention, access controls, reviewer permissions, vendor controls, dan breach-response severity.
- Finalkan product launch gate: tidak ada fitur yang mungkin digunakan Anak diluncurkan tanpa child-risk assessment dan sign-off lintas Product, Trust & Safety, Privacy, Security, dan Legal/Compliance.
- Lakukan tabletop exercises untuk grooming incident, sextortion, mass harmful-content exposure, underage account detection, parental-consent failure, dan child-data breach.
DLampiran D - Referensi Regulasi Utama Indonesia
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam
Pelindungan Anak.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
- Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 140 Tahun 2026 tentang Layanan Jejaring dan Media Sosial yang Dikategorikan sebagai Profil Risiko Tinggi.
- Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 142 Tahun 2026 tentang indikator, petunjuk teknis penilaian risiko, dan verifikasi penilaian mandiri Produk, Layanan, dan Fitur yang mungkin digunakan atau diakses Anak, sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 219 Tahun 2026.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan perundang-undangan lain yang relevan mengenai perlindungan Anak, perlindungan konsumen, perdagangan elektronik, pidana, HKI, keamanan siber, dan kategori layanan Cliploo.