Daftar Isi - 43 Bagian & 4 Lampiran
Catatan Ruang Lingkup
Kebijakan ini mengatur prinsip pembayaran, otorisasi transaksi, pembatalan, refund, reversal, chargeback, dispute, serta hubungan dengan Seller, Creator, Affiliate, Advertiser, Wallet/Balance, dan penyedia pembayaran pihak ketiga di dalam ekosistem Cliploo.
Dokumen ini merupakan bagian dari kerangka kebijakan Cliploo dan berlaku bersama Terms of Service, Community Guidelines, Privacy Policy, serta ketentuan khusus lain yang relevan.
Legal / Production Draft01Tujuan dan Prinsip
1.1 Kebijakan ini bertujuan memberikan aturan yang jelas mengenai pembayaran, pembatalan transaksi, refund, reversal, dan sengketa transaksi di Cliploo.
1.2 Cliploo berupaya menerapkan proses transaksi yang transparan, aman, dapat ditelusuri, proporsional terhadap risiko, dan konsisten dengan hak konsumen yang berlaku.
1.3 Kebijakan ini tidak mengurangi hak yang tidak dapat dikesampingkan berdasarkan hukum.
02Hubungan dengan Dokumen Lain
2.1 Terms of Service Cliploo tetap menjadi kontrak utama. Kebijakan ini berlaku bersama Supplemental Terms yang sesuai dengan jenis transaksi.
2.2 Untuk Marketplace berlaku pula Cliploo Shop / Marketplace Terms; untuk komisi Affiliate berlaku Affiliate Program Terms; untuk Creator earnings berlaku Creator & Monetization Terms; untuk Balance/Payout berlaku Cliploo Wallet & Balance Terms; dan untuk iklan berlaku Advertising Terms & Advertising Policy.
2.3 Apabila terdapat perbedaan, ketentuan yang lebih khusus terhadap jenis transaksi berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.
03Peran Para Pihak
3.1 Dalam transaksi Marketplace, kontrak penjualan pada umumnya terjadi antara Seller dan Buyer kecuali dinyatakan lain untuk produk/program tertentu.
3.2 Cliploo dapat menyediakan antarmuka checkout, order management, transaction records, refund workflow, settlement support, dan integrasi dengan penyedia pembayaran.
3.3 Pemrosesan pembayaran, penyimpanan/penatausahaan dana, settlement, disbursement, atau aktivitas pembayaran lain yang memerlukan perizinan dapat dilakukan oleh bank, Penyedia Jasa Pembayaran, atau mitra lain yang sesuai.
3.4 Peran material Cliploo dan penyedia pihak ketiga akan diinformasikan melalui produk, checkout, notice, atau ketentuan tambahan ketika relevan.
04Metode Pembayaran
4.1 Metode pembayaran yang tersedia dapat berbeda berdasarkan fitur, nilai transaksi, perangkat, wilayah, akun, risiko, dan penyedia pembayaran.
4.2 Cliploo tidak menjamin seluruh metode pembayaran selalu tersedia.
4.3 Pengguna hanya boleh menggunakan metode pembayaran yang sah dan berada di bawah kewenangannya atau digunakan dengan izin pemilik yang sah.
05Otorisasi Pembayaran
Dengan mengirimkan pembayaran, Pengguna mengotorisasi pemrosesan jumlah yang ditampilkan pada checkout atau billing interface, termasuk komponen yang diinformasikan seperti harga, ongkos kirim, pajak, service fee, atau komponen lain yang sah.
Otorisasi belum tentu berarti transaksi final; transaksi dapat tetap tunduk pada verification, anti-fraud review, provider authorization, inventory, fulfillment, dan persyaratan lain.
06Status Pembayaran
- Pending — pembayaran sedang diproses, diverifikasi, atau menunggu konfirmasi provider.
- Authorized — metode pembayaran telah diotorisasi namun settlement dapat belum selesai.
- Paid / Successful — pembayaran berhasil menurut data sistem/provider.
- Failed — pembayaran tidak berhasil diproses.
- Cancelled — transaksi dibatalkan sebelum penyelesaian sesuai aturan.
- Refunded / Partially Refunded — seluruh atau sebagian nilai dikembalikan.
- Reversed — transaksi atau nilai dibalik karena error, cancellation, fraud, chargeback, atau alasan sah lain.
07Harga, Biaya, Pajak, dan Informasi Checkout
7.1 Pengguna harus meninjau ringkasan transaksi sebelum pembayaran.
7.2 Harga, biaya layanan, ongkos kirim, pajak, voucher, diskon, komisi, atau komponen lain akan ditampilkan sesuai fitur dan model transaksi yang berlaku.
7.3 Cliploo tidak akan menetapkan fee, persentase, atau pajak yang belum diputuskan dalam dokumen ini.
7.4 Pajak dan kewajiban fiskal masing-masing pihak mengikuti hukum dan struktur transaksi yang berlaku.
08Mata Uang dan Konversi
8.1 Transaksi dapat dibatasi pada mata uang yang didukung.
8.2 Apabila provider, bank, atau penerbit kartu melakukan konversi mata uang, kurs dan biaya konversi dapat ditentukan oleh pihak tersebut.
8.3 Mata uang settlement/payout dan perlakuan cross-border akan ditetapkan sebelum fitur terkait diluncurkan.
09Pembayaran Marketplace
9.1 Pembayaran untuk Produk tunduk pada Shop / Marketplace Terms.
9.2 Seller tidak boleh meminta pembayaran di luar mekanisme yang diwajibkan Cliploo untuk menghindari fee, fraud controls, dispute workflow, atau perlindungan transaksi.
9.3 Seller proceeds dapat berstatus pending sampai kondisi fulfillment, delivery, refund window, fraud review, dan reconciliation terpenuhi.
10Pembayaran Iklan
10.1 Biaya Iklan tunduk pada Advertising Terms & Advertising Policy.
10.2 Pause atau penghentian campaign tidak otomatis menghapus biaya yang telah sah timbul sebelum penghentian efektif.
10.3 Billing dispute untuk biaya iklan dapat diajukan apabila terdapat duplicate charge, unauthorized spend, technical billing error, atau alasan lain yang didukung bukti.
11Creator, Affiliate, dan Seller Payout
11.1 Creator earnings, Affiliate commissions, dan Seller proceeds bukan refund kepada Pengguna; semuanya tunduk pada validasi program, reconciliation, fraud review, pajak, reserve/hold, dan Wallet & Balance Terms.
11.2 Nilai pending tidak sama dengan jumlah payout final.
11.3 Payout dapat ditunda ketika informasi identitas, pajak, rekening, transaksi, atau compliance belum dapat diverifikasi.
12Prinsip Pembatalan
12.1 Hak pembatalan bergantung pada jenis transaksi, status pemrosesan, kategori Produk/layanan, pekerjaan yang sudah dilakukan, fitur yang digunakan, dan hak konsumen yang berlaku.
12.2 Tombol atau opsi cancellation dapat tidak tersedia setelah transaksi memasuki tahap yang tidak dapat dibatalkan secara teknis atau secara sah.
12.3 Ketika pembatalan berhasil sebelum pembayaran final, provider dapat melepas authorization atau membalik transaksi sesuai prosesnya.
13Pembatalan oleh Buyer
Buyer dapat meminta atau melakukan cancellation apabila status order dan aturan Marketplace memungkinkan. Apabila Seller telah memenuhi tahapan fulfillment tertentu, permintaan dapat dialihkan menjadi return/refund process sesuai kebijakan kategori.
14Pembatalan oleh Seller
14.1 Seller dapat membatalkan ketika terdapat alasan yang sah seperti stock unavailability, Product error, safety issue, atau fulfillment impossibility.
14.2 Seller dilarang melakukan cancellation secara abusif untuk menghindari harga, promosi, fee, performance metrics, atau kewajiban kepada Buyer.
14.3 Seller cancellation dapat memengaruhi performance score, campaign eligibility, atau akses Seller sesuai Marketplace Terms.
15Pembatalan oleh Cliploo / Provider
Transaksi dapat dibatalkan, ditolak, atau dibalik karena payment failure, fraud/risk signal, duplicate transaction, pricing/system error yang nyata, listing violation, Product recall, legal restriction, sanctions/compliance requirement, security incident, atau alasan sah lainnya.
16Prinsip Refund
16.1 Refund diberikan berdasarkan jenis transaksi, alasan, bukti, status fulfillment, kebijakan program, hak konsumen, dan hukum yang berlaku.
16.2 Refund dapat berupa penuh atau sebagian sesuai kondisi.
16.3 Persetujuan refund bukan pengakuan kesalahan hukum oleh Cliploo, Seller, atau provider.
16.4 Ketentuan Seller tidak boleh menghapus hak konsumen yang bersifat wajib.
17Alasan Refund yang Dapat Dipertimbangkan
- Pembayaran berhasil tetapi order dibatalkan sesuai kebijakan.
- Produk tidak diterima atau fulfillment gagal.
- Produk salah, rusak, cacat, counterfeit, atau secara material tidak sesuai deskripsi.
- Duplicate charge atau technical billing error.
- Transaksi tidak sah setelah investigation mendukung klaim tersebut.
- Layanan/digital content tidak dapat diberikan karena kegagalan yang menjadi tanggung jawab pihak penyedia.
- Alasan lain yang diwajibkan oleh hukum atau program terms yang berlaku.
18Refund Penuh dan Sebagian
18.1 Full refund dapat berlaku apabila seluruh transaksi dibatalkan atau remedy penuh diperlukan.
18.2 Partial refund dapat digunakan apabila hanya sebagian Produk/quantity/layanan terdampak, terdapat adjustment harga yang sah, atau para pihak menyetujui remedy sebagian.
18.3 Perhitungan shipping, voucher, tax, service fee, affiliate commission, promo contribution, dan komponen lain harus mengikuti aturan transaksi yang berlaku.
19Return dan Refund Barang
19.1 Untuk barang fisik, refund dapat mensyaratkan return kecuali return tidak wajar, tidak aman, tidak diperlukan, atau kebijakan/hukum menentukan lain.
19.2 Kondisi barang, reason code, bukti foto/video, packaging, serial number, authenticity, tracking, dan inspection dapat dipertimbangkan.
19.3 Detail return window, siapa menanggung ongkos return, pickup/drop-off, inspection, dan non-returnable categories ditetapkan dalam Marketplace/category rules sebelum publikasi.
20Produk Digital dan Layanan
20.1 Refund produk digital, akses, subscription, atau layanan dapat memiliki aturan berbeda setelah konten diunduh, diakses, diaktifkan, dikonsumsi, atau layanan telah diberikan.
20.2 Pembatasan refund tidak boleh menghapus hak yang diwajibkan hukum apabila produk/layanan cacat, tidak diberikan, tidak sesuai secara material, atau terdapat alasan hukum lain.
20.3 Ketentuan spesifik harus ditampilkan sebelum pembelian jika produk digital atau layanan diluncurkan.
21Subscription dan Recurring Payment
21.1 Apabila Cliploo meluncurkan subscription atau recurring billing, Pengguna harus diberi informasi harga, periode tagihan, metode renewal, cara cancellation, dan ketentuan trial apabila ada.
21.2 Cancellation menghentikan renewal berikutnya sesuai effective date yang ditampilkan; perlakuan terhadap periode yang sudah dibayar mengikuti terms program dan hak konsumen.
21.3 Auto-renewal tidak boleh diaktifkan dengan disclosure yang menyesatkan.
22Gifts, Tips, dan Digital Value
22.1 Jika Cliploo menyediakan Gifts, tips, coins, virtual items, atau nilai digital lain, refundability bergantung pada struktur fitur, apakah nilai telah digunakan/ditransfer, status transaksi, fraud/error, serta hukum yang berlaku.
22.2 Pengguna tidak boleh menggunakan Gifts atau nilai digital untuk cash cycling, fake monetization, collusion, fraud, atau circumvention.
22.3 Ketentuan rinci wajib difinalkan sebelum fitur tersebut diaktifkan.
23Refund ke Metode Pembayaran Asal
23.1 Jika secara teknis dan hukum memungkinkan, refund dapat dikembalikan ke metode pembayaran asal.
23.2 Waktu dana terlihat pada rekening dapat berbeda berdasarkan bank/provider dan bukan seluruhnya berada dalam kendali Cliploo.
23.3 Apabila original method tidak dapat menerima refund, metode alternatif hanya digunakan sesuai struktur layanan, ketentuan provider, dan hukum.
24Refund ke Balance
Refund ke Cliploo Balance hanya dapat dilakukan apabila fitur tersebut tersedia dan struktur hukumnya telah difinalkan.
Penggunaan, pencairan, expiry, transferability, dan status hukum Refund Balance mengikuti Wallet & Balance Terms dan notice yang berlaku.
25Failed Payment dan Pending Charge
25.1 Payment failure tidak selalu berarti tidak ada authorization sementara pada bank/provider.
25.2 Pending authorization dapat dilepas oleh provider sesuai prosesnya tanpa memerlukan refund terpisah.
25.3 Pengguna harus menghindari pembayaran berulang secara berlebihan ketika status transaksi belum jelas dan dapat memeriksa order/payment history terlebih dahulu.
26Duplicate Charge
Jika terdapat indikasi duplicate charge, Cliploo dapat memeriksa order ID, provider reference, payment timestamp, amount, device/account records, dan settlement data. Charge yang terbukti duplikat akibat error dapat dikoreksi atau direfund sesuai proses.
27Unauthorized Transaction
27.1 Pengguna harus segera melaporkan transaksi yang tidak dikenali dan mengamankan akun serta metode pembayaran.
27.2 Cliploo dapat meminta verifikasi identitas, transaction reference, bank/provider evidence, device/session information, dan bukti lain.
27.3 Penyelesaian bergantung pada hasil investigasi, aturan provider, tanggung jawab para pihak, hukum, serta apakah terdapat account takeover, credential sharing, fraud, atau kelalaian.
28Chargeback
28.1 Pengguna dapat memiliki hak chargeback melalui issuer/provider sesuai aturan pihak tersebut.
28.2 Chargeback tidak boleh digunakan secara abusif untuk memperoleh Produk/layanan tanpa membayar atau setelah menerima refund.
28.3 Chargeback dapat menyebabkan transaksi ditinjau, Seller proceeds ditahan/dibalik, negative balance, restriction, atau penyediaan bukti kepada provider.
29Promo, Voucher, Cashback, dan Credit
29.1 Refund dapat memperhitungkan voucher, promo contribution, cashback, free-shipping subsidy, campaign credit, atau benefit lain.
29.2 Benefit promosi dapat dibatalkan atau dipulihkan ketika transaksi yang menjadi dasarnya dibatalkan, direfund, fraudulent, atau tidak eligible.
29.3 Promotional credit tidak otomatis dapat diuangkan.
30Fraud, Refund Abuse, dan Transaction Manipulation
- Fake orders, empty-package claims, falsified damage evidence, false non-delivery claims, atau fabricated disputes.
- Chargeback abuse atau double recovery melalui refund dan chargeback untuk transaksi yang sama.
- Collusion antara Buyer, Seller, Creator, atau Affiliate untuk memperoleh refund, komisi, subsidy, atau promo secara tidak sah.
- Menggunakan stolen payment credentials, identitas palsu, akun hasil compromise, atau dokumen palsu.
- Membuat banyak akun/transaksi untuk menghindari limit, refund controls, atau enforcement.
31Hold, Reserve, dan Set-off
31.1 Cliploo dapat menerapkan hold/reserve atau menunda settlement/payout ketika diperlukan untuk refund exposure, chargeback, dispute, fraud review, legal obligation, atau reconciliation.
31.2 Nilai yang telah dibayar secara tidak semestinya dapat diperhitungkan terhadap balance/earnings berikutnya sejauh diperbolehkan.
31.3 Durasi hold, reserve threshold, dan negative-balance handling harus difinalkan sebelum production.
32Pengajuan Refund atau Dispute
32.1 Pengguna harus menggunakan order page, transaction history, support center, atau kanal yang disediakan.
32.2 Permintaan harus memuat informasi yang cukup untuk mengidentifikasi transaksi dan alasan.
32.3 Cliploo dapat meminta invoice, foto/video, unboxing evidence, shipment tracking, chat, bank statement, provider reference, identity verification, atau bukti lain yang relevan.
32.4 Fraudulent evidence dapat menyebabkan penolakan klaim dan enforcement.
33Review dan Keputusan
Cliploo dapat memfasilitasi review berdasarkan bukti Buyer, Seller, provider, logistics data, transaction records, policy, dan hukum.
Hasil dapat berupa approve, partial approve, reject, replacement, re-delivery, release of funds, adjustment, atau tindakan lain yang sesuai.
34Appeal
Apabila mekanisme appeal tersedia, Pengguna dapat meminta peninjauan atas keputusan tertentu dengan bukti baru atau alasan yang relevan. Appeal internal tidak menghilangkan hak konsumen atau mekanisme penyelesaian sengketa eksternal yang tersedia berdasarkan hukum.
35Waktu Pemrosesan
Waktu cancellation, refund approval, provider processing, bank posting, return inspection, chargeback, atau dispute dapat berbeda berdasarkan jenis transaksi dan pihak yang terlibat. SLA dan estimasi waktu yang final harus ditampilkan pada product flow atau Help Center ketika ditetapkan; dokumen ini tidak mengarang durasi.
36Keamanan Pembayaran
36.1 Pengguna tidak boleh membagikan password, OTP, PIN, recovery code, atau credentials sensitif.
36.2 Cliploo dapat menggunakan MFA, risk scoring, transaction verification, device controls, anomaly detection, payout change verification, dan mekanisme lain sesuai implementasi.
36.3 Kanal security: security@cliploo.com | company.cliploo.com/security.
37Privasi dan Data Transaksi
Data pembayaran dan transaksi diproses sesuai Privacy Policy. Data yang diperlukan dapat dibagikan dengan bank/payment provider, Seller, logistics provider, fraud-prevention provider, auditor, tax/legal authority, atau service provider sesuai fungsi, dasar hukum, dan prinsip minimisasi data.
38Transaksi Lintas Negara
Cross-border transactions dapat melibatkan mata uang, pajak, customs, cross-border fees, geographic restrictions, provider rules, dan waktu settlement yang berbeda. Cliploo dapat membatasi cross-border payment sampai struktur legal, pembayaran, dan pajaknya difinalkan.
39Ketersediaan Sistem
Payment, refund, cancellation, atau payout features dapat sementara tidak tersedia karena maintenance, provider outage, banking schedule, fraud controls, security incident, regulatory requirement, atau force majeure. Cliploo akan berupaya memulihkan layanan secara wajar.
40Hak Konsumen
Tidak ada ketentuan dalam kebijakan ini yang dimaksudkan untuk menghilangkan hak konsumen yang tidak dapat dikesampingkan.
Apabila hukum memberikan remedy yang lebih besar daripada kebijakan ini, hukum yang berlaku tetap mengendalikan.
41Perubahan Kebijakan
Cliploo dapat memperbarui Kebijakan ini karena perubahan payment flow, Marketplace, produk digital, subscription, payment provider, fraud patterns, hukum, atau model bisnis. Perubahan material akan diberitahukan melalui kanal yang wajar dan version history akan dipertahankan.
42Kontak
PT CLIPLOO TEKNOLOGI INTERAKTIF
Alamat: CIBIS Nine, Lantai 6 Unit B, Jl. T.B. Simatupang No. 2, Kel. Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12560, Indonesia.
Support: company.cliploo.com/support | info@cliploo.com Privacy: privacy@cliploo.com Security: company.cliploo.com/security | security@cliploo.com Safety: company.cliploo.com/safety | safety@cliploo.com
43Dokumen Terkait
- Terms of Service Cliploo.
- Privacy Policy Cliploo.
- Creator & Monetization Terms.
- Cliploo Shop / Marketplace Terms.
- Affiliate Program Terms.
- Cliploo Wallet & Balance Terms.
- Live Streaming Policy.
- Advertising Terms & Advertising Policy.
- Prohibited Products & Services Policy.
- Trust, Safety & Platform Enforcement Policy.
ALampiran A - Payment / Refund Lifecycle
- 1. Order / Purchase Initiated — pengguna memilih Produk/layanan dan meninjau checkout.
- 2. Payment Authorization — provider menerima permintaan pembayaran dan melakukan otorisasi/risk checks.
- 3. Payment Status — pending, successful, failed, atau cancelled dicatat.
- 4. Fulfillment / Service Delivery — Seller/provider memenuhi transaksi sesuai jenis Produk.
- 5. Completion / Acceptance — transaksi mencapai milestone yang ditetapkan.
- 6. Cancellation / Return / Dispute — jika terjadi masalah, Pengguna menggunakan workflow yang tersedia.
- 7. Review — bukti, status payment, delivery, transaction record, dan policy dievaluasi.
- 8. Decision — full refund, partial refund, replacement, reject, release, atau remedy lain.
- 9. Refund Processing — refund dikirim melalui metode yang tersedia dan diproses provider/bank.
- 10. Reconciliation — settlement, Seller proceeds, commissions, taxes, promos, dan balance disesuaikan bila diperlukan.
BLampiran B - Transaction Remedy Matrix
Kondisi Prinsip Kemungkinan Hasil Payment failed / no settlement Tidak ada Produk/layanan yang berhasil dibayar Retry / provider release of authorization; biasanya bukan refund Duplicate charge Dua charge untuk satu transaksi akibat error yang tervalidasi Correction / refund atas charge yang tidak semestinya Buyer cancellation Status masih memungkinkan cancellation Cancel + release/refund sesuai payment status Seller cancellation Seller tidak dapat fulfill secara sah Refund/remedy + seller performance consequences bila relevan Non-delivery / failed fulfillment Produk/layanan tidak diterima Refund/re-delivery sesuai bukti dan category rules Defective / not as described Produk cacat atau materially non-conforming Return/refund/replacement/partial remedy Unauthorized transaction Dugaan transaksi tanpa izin Security investigation + provider dispute/remedy sesuai hasil Fraud / abusive claim Klaim atau transaksi manipulatif Reject/reversal/restriction + evidence preservation
CLampiran C - Checklist Kritis Sebelum Produksi
- Tetapkan tanggal berlaku, version history, URL publik, dan Help Center workflow.
- Finalkan end-to-end fund flow dan pihak yang menerima, menatausahakan, menyelesaikan, dan mencairkan dana.
- Finalkan bank/PJP/payment gateway/disbursement provider serta kontrak, izin, responsibilities, fraud, refund, chargeback, dan reconciliation.
- Finalkan payment methods, currencies, payment status taxonomy, authorization/capture model, transaction references, dan failure handling.
- Finalkan service fee, seller fee, ad billing fee, payout fee, tax, invoice, dan disclosure checkout.
- Finalkan Buyer/Seller cancellation states, auto-cancel rules, cancellation cut-off, dan consequences.
- Finalkan return/refund windows per kategori, non-returnable categories, inspection, partial refund, return shipping, dan evidence requirements.
- Finalkan digital goods, subscriptions, Gifts/tips, virtual items, trial, recurring billing, renewal, and refund rules jika fitur tersebut diluncurkan.
- Finalkan refund method priority, refund-to-original-payment, refund-to-balance, failed refund, bank/provider posting times, dan user communications.
- Finalkan duplicate charge, unauthorized transaction, account takeover, and payment-dispute procedures.
- Finalkan chargeback evidence workflow, Seller liability, commission reversals, negative balance, reserve/hold, dan set-off.
- Finalkan promo/voucher/cashback reversal dan affiliate commission treatment saat cancellation/refund.
- Finalkan dispute and appeal SLA, evidence standards, escalation path, consumer complaint channel, and audit trail.
- Finalkan payment-security controls, MFA, PCI-related responsibilities jika kartu diproses, tokenization responsibilities, privileged access, logs, and incident escalation.
- Selaraskan data retention/payment data sharing dengan Privacy Policy dan Data Protection & Privacy Governance Policy.
- Lakukan legal review khusus terhadap perlindungan konsumen, PMSE, sistem pembayaran, pajak, PDP, recurring billing, digital goods, dan model fund flow sebelum publikasi/aktivasi fitur.
DLampiran D - Referensi Regulasi Utama Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana berlaku.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, sepanjang relevan terhadap pihak yang melakukan aktivitas PJP.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran.
- Ketentuan Bank Indonesia dan peraturan sektoral lain yang berlaku sesuai struktur pembayaran, instrumen, provider, kategori transaksi, dan model bisnis yang digunakan.