Daftar Isi - 62 Bagian & 3 Lampiran
Catatan Ruang Lingkup
Kebijakan ini menentukan produk, layanan, listing, transaksi, promosi, dan aktivitas commerce yang dilarang atau dibatasi pada Cliploo Shop, Live Commerce, Affiliate, Ads, Creator Commerce, dan fitur transaksi lainnya. Daftar ini tidak bersifat tertutup dan selalu tunduk pada hukum yang berlaku.
Dokumen ini merupakan bagian dari kerangka kebijakan Cliploo dan berlaku bersama Terms of Service, Community Guidelines, Privacy Policy, serta ketentuan khusus lain yang relevan.
Legal / Production Draft01Tujuan dan Prinsip
1.1 Kebijakan ini bertujuan mencegah Cliploo digunakan untuk memperdagangkan, mempromosikan, memfasilitasi, atau mendistribusikan produk dan layanan yang ilegal, berbahaya, eksploitatif, menipu, atau tidak sesuai dengan standar platform.
1.2 Cliploo dapat menerapkan larangan yang lebih ketat daripada batas minimum hukum apabila diperlukan untuk keselamatan,
pelindungan Anak, keamanan pembayaran, integritas Marketplace, brand safety, atau pengelolaan risiko.
1.3 Seller dan pihak yang mempromosikan Produk tetap bertanggung jawab memastikan legalitas, izin, registrasi, label, sertifikasi, kualitas, keamanan, dan kepatuhan produk/layanan.
02Hubungan dengan Dokumen Lain
Kebijakan ini berlaku bersama Terms of Service, Cliploo Shop / Marketplace Terms, Advertising Terms & Advertising Policy, Affiliate Program Terms, Live Streaming Policy, Creator & Monetization Terms, Payment, Refund & Cancellation Policy, Community Guidelines, Content Policy, Copyright & Intellectual Property Policy, dan kebijakan relevan lainnya.
03Status Kategori
- Dilarang (Prohibited): tidak boleh dilisting, dijual, dibeli, dipromosikan, ditag, diiklankan, atau difasilitasi melalui Cliploo.
- Dibatasi (Restricted): hanya dapat tersedia jika secara eksplisit diizinkan, memenuhi persyaratan hukum, verifikasi, usia, wilayah, izin, disclosure, targeting, payment, atau shipping tertentu.
- Memerlukan Review: kategori tertentu dapat ditahan untuk legal/compliance review sebelum dapat ditayangkan atau ditransaksikan.
- Diizinkan Bersyarat: dapat dijual sepanjang memenuhi kategori, dokumentasi, kualitas, safety, dan listing standards yang ditetapkan.
04Tanggung Jawab Seller dan Promotor
- Memastikan hak untuk menjual atau mempromosikan Produk.
- Memastikan Produk autentik, aman, legal, dan sesuai deskripsi.
- Memiliki seluruh izin, lisensi, registrasi, sertifikasi, label, atau persetujuan yang diwajibkan.
- Tidak menghindari larangan dengan nama samaran, kategori salah, gambar berbeda, bundling, gift/freebie, variasi, atau external-link circumvention.
- Menyediakan bukti kepatuhan atau rantai pasok apabila diminta.
- Menghentikan penjualan/promosi jika Produk ditarik regulator, produsen, atau Cliploo.
05Barang Ilegal, Hasil Kejahatan, dan Barang Curian
Dilarang memperdagangkan barang yang diperoleh melalui pencurian, penipuan, penggelapan, penyelundupan, perampasan, atau tindak pidana lain; barang yang dilarang dimiliki atau diedarkan; serta layanan yang secara langsung memfasilitasi aktivitas kriminal.
06Produk Palsu, Counterfeit, dan Pelanggaran Merek
6.1 Dilarang menjual counterfeit, fake, replica yang melanggar hak, unauthorized branded goods, atau produk yang sengaja meniru identitas merek sehingga menyesatkan konsumen.
6.2 Cliploo dapat meminta invoice, distributor authorization, brand authorization, serial number, authenticity evidence, atau supply-chain documentation.
6.3 Pelaporan dan penanganan hak mengikuti Copyright & Intellectual Property Policy.
07Barang / Layanan yang Melanggar Hak Kekayaan Intelektual
Dilarang menawarkan produk fisik atau digital yang melanggar hak cipta, merek, desain, paten, rahasia dagang, hak terkait, atau hak lain, termasuk unauthorized copies, pirated media, cracked software, unauthorized activation keys, atau layanan yang terutama ditujukan untuk pelanggaran HKI.
08Senjata, Amunisi, dan Peralatan Berbahaya
Cliploo melarang atau membatasi secara ketat penjualan dan promosi senjata api, amunisi, bahan peledak, komponen utama senjata, senjata terlarang, dan produk lain yang dirancang terutama untuk melukai. Kategori terkait seperti alat pertahanan diri atau peralatan taktis dapat memerlukan review atau dilarang berdasarkan hukum dan kebijakan kategori.
09Bahan Peledak, Piroteknik, dan Bahan Berisiko Tinggi
Dilarang menjual bahan peledak, detonator, explosive precursor yang dibatasi, perangkat improvisasi, atau bahan lain yang tujuan utamanya dapat menimbulkan ledakan atau bahaya serius. Produk piroteknik legal pun dapat dibatasi karena risiko shipping, usia, atau wilayah.
10Narkotika, Psikotropika, dan Zat Terlarang
Dilarang memperdagangkan narkotika, obat ilegal, zat psikoaktif terlarang, atau produk yang secara substansial ditujukan untuk konsumsi ilegal. Peralatan atau layanan yang secara eksplisit memfasilitasi penggunaan zat terlarang juga dapat dilarang.
11Obat, Farmasi, dan Produk Kesehatan
11.1 Produk obat, farmasi, alat kesehatan, atau health-related products dapat dilarang atau dibatasi sesuai klasifikasi, izin edar, kewajiban resep, channel distribution, label, klaim, dan peraturan sektoral.
11.2 Seller dilarang menjual obat resep atau produk terkontrol tanpa struktur dan kewenangan yang secara hukum memperbolehkannya.
11.3 Dilarang membuat klaim penyembuhan atau manfaat kesehatan palsu, berlebihan, atau tidak dapat dibuktikan.
12Suplemen, Herbal, Kosmetik, dan Produk Perawatan
Produk suplemen, herbal, kosmetik, skincare, personal-care, atau sejenisnya hanya dapat diperdagangkan jika memenuhi kewajiban registrasi, izin edar, label, komposisi, klaim, dan safety yang berlaku. Produk dengan bahan terlarang, klaim medis menyesatkan, atau risiko serius dapat dilarang.
13Tembakau, Nikotin, Vape, dan Produk Sejenis
Produk tembakau, nikotin, rokok elektronik/vape, cairan nikotin, atau produk sejenis termasuk kategori berisiko tinggi dan dapat dilarang sepenuhnya atau hanya diperbolehkan dalam kondisi yang secara eksplisit ditetapkan berdasarkan hukum, usia, wilayah, payment, shipping, dan kebijakan platform. Tidak ada izin implisit untuk kategori ini.
14Alkohol dan Produk Beralkohol
Penjualan atau promosi minuman beralkohol hanya dapat dilakukan jika secara eksplisit diizinkan dan memenuhi seluruh persyaratan lisensi, usia, wilayah, delivery, labeling, advertising, dan kategori. Cliploo dapat memilih melarang kategori ini secara menyeluruh.
15Judi, Taruhan, Lotere, dan Layanan Chance-based
Dilarang menawarkan perjudian, taruhan, betting services, illegal lottery, casino service, prediction scheme berbayar yang dilarang, atau produk/layanan yang terutama memfasilitasi perjudian yang melanggar hukum. Contest/giveaway yang sah harus tunduk pada aturan program terpisah.
16Produk Dewasa dan Layanan Seksual
Dilarang menjual atau mempromosikan pornografi, layanan seksual, escort/sexual services, eksploitasi seksual, atau materi yang melibatkan Anak. Produk adult-oriented lain dapat dilarang atau dibatasi berdasarkan kebijakan kategori, usia, audience, dan hukum.
17Eksploitasi Anak dan Produk / Layanan yang Membahayakan Anak
Dilarang segala produk, jasa, materi, atau transaksi yang mengeksploitasi, memperdagangkan, seksualisasi, grooming, trafficking, kerja paksa, atau membahayakan Anak. Kategori yang legal untuk orang dewasa dapat tetap dilarang untuk dijual, dipromosikan, atau ditargetkan kepada Anak.
18Manusia, Organ, Jaringan, dan Material Biologis Terlarang
Dilarang memperjualbelikan manusia, bagian tubuh manusia, organ, jaringan, darah, sel, material biologis manusia, atau layanan yang secara hukum tidak boleh diperdagangkan. Layanan kesehatan yang sah harus beroperasi di bawah regulasi sektoral dan tidak diperlakukan sebagai listing komersial biasa apabila hukum tidak memperbolehkannya.
19Satwa, Tumbuhan, dan Produk Hidup yang Dilindungi
Dilarang memperdagangkan satwa/tumbuhan dilindungi, spesies terlarang, bagian tubuh, telur, gading, kulit, produk turunannya, atau produk yang melanggar aturan konservasi, karantina, impor/ekspor, atau kesejahteraan hewan. Hewan hidup lainnya dapat dibatasi atau tidak didukung.
20Produk Berbahaya, Beracun, Korosif, atau Terkontrol
Bahan kimia, racun, pestisida tertentu, radioactive materials, compressed gases, hazardous substances, atau produk lain dengan risiko serius dapat dilarang atau memerlukan izin, packaging, shipping, labeling, dan compliance khusus.
21Produk Pangan dan Minuman
21.1 Produk pangan harus aman, legal, tidak kedaluwarsa, tidak tercemar, dan memenuhi label/izin yang diperlukan.
21.2 Dilarang menjual pangan yang ditarik, adulterated, counterfeit, rusak, disimpan secara tidak aman, atau menyesatkan mengenai kandungan, halal, organik, kesehatan, asal, atau tanggal kedaluwarsa.
21.3 Produk mudah rusak dapat dibatasi berdasarkan kemampuan fulfillment/logistics.
22Produk Recall, Cacat Serius, dan Tidak Aman
Produk yang ditarik oleh regulator/produsen, diketahui memiliki cacat keselamatan serius, atau dilarang diedarkan tidak boleh tetap ditawarkan. Seller wajib membantu recall, notification, refund/remedy, dan preservation of records bila diperlukan.
23Produk Keuangan, Investasi, Pinjaman, dan Jasa Keuangan
23.1 Jasa keuangan, investasi, pinjaman, asuransi, crowdfunding, sekuritas, asset management, atau produk keuangan lain dapat memerlukan izin dan hanya boleh tersedia jika secara eksplisit didukung Cliploo.
23.2 Dilarang skema ponzi, money game, guaranteed-return scam, fake investment, unauthorized lending, atau layanan keuangan ilegal.
23.3 Listing atau promosi kategori finansial dapat ditolak meskipun pihak mengklaim memiliki izin sampai verifikasi selesai.
24Aset Digital, Kripto, Token, NFT, dan Produk Virtual
Kategori aset digital, kripto, token, NFT, virtual assets, atau instrumen serupa tidak otomatis diizinkan. Penjualan, promosi, exchange, brokerage, investment scheme, atau tokenized product hanya dapat dilakukan jika fitur, legal review, licensing, dan kebijakan khusus telah disetujui. Skema menyesatkan, pump-and-dump, rug pull, atau guaranteed return dilarang.
25Jasa Hukum, Medis, Profesional, dan Terregulasi
Layanan profesional yang memerlukan lisensi atau kewenangan khusus hanya boleh ditawarkan oleh pihak yang berhak dan sesuai ruang lingkup izin. Dilarang impersonation, fake credential, atau layanan yang melanggar larangan profesi, konflik kepentingan, atau standar regulator.
26Dokumen, Identitas, Akun, dan Data Pribadi
Dilarang menjual atau membeli KTP, paspor, SIM, akta, kartu bank, akun bank, rekening, SIM card terdaftar, akun digital, credentials, password, OTP, personal data sets, stolen databases, atau dokumen/identitas yang dimaksudkan untuk penyalahgunaan, impersonation, fraud, atau evasion.
27Akun, Followers, Engagement, dan Platform Manipulation Services
Dilarang menjual akun hasil pencurian/compromise, fake followers, fake views, fake likes, bots, click-farm services, review manipulation, ranking manipulation, atau jasa lain yang bertujuan menipu sistem Cliploo atau platform pihak ketiga.
28Cybercrime, Malware, Surveillance, dan Hacking Services
Dilarang menjual malware, ransomware, credential-stealing tools, phishing kits, stolen credentials, botnets, unauthorized access services, spyware yang melanggar hukum, atau layanan yang secara utama memfasilitasi cybercrime. Security research tools dapat dibatasi dan ditinjau berdasarkan tujuan, audience, dan legalitas.
29Perangkat Pengelabuan, Cloning, atau Counterfeit Payment
Dilarang perangkat atau layanan yang terutama ditujukan untuk card skimming, cloning, payment fraud, tampering meter, bypass access-control secara ilegal, counterfeit currency, fake payment proofs, atau pengelabuan sistem transaksi.
30Uang Palsu, Dokumen Palsu, dan Instrumen Pembayaran Palsu
Dilarang menjual uang palsu, counterfeit payment instruments, fake checks, forged vouchers, fake certificates, forged government documents, atau jasa pembuatan dokumen palsu.
31Tiket, Voucher, Coupon, dan Digital Codes
Tiket, voucher, gift codes, game codes, event access, subscription codes, atau digital entitlements hanya boleh dijual jika seller memiliki hak, sumber sah, dan tidak melanggar transfer restrictions. Stolen, duplicated, generated, hacked, atau unauthorized codes dilarang.
32Produk Digital, Software, Media, dan Akses
Dilarang pirated software/media, cracked software, unauthorized streaming access, stolen subscription accounts, credential sharing yang melanggar hak, unauthorized IPTV, circumvention tools yang terutama digunakan untuk pelanggaran, atau digital goods yang tidak dimiliki/diotorisasi seller.
33Layanan Penipuan, Impersonation, dan Deceptive Services
Dilarang jasa pembuatan review palsu, dokumen palsu, fake verification, romance/scam facilitation, impersonation services, fake customer support, financial mule recruitment, atau layanan lain yang dirancang untuk menipu.
34Jasa Akademik dan Kecurangan
Cliploo dapat melarang atau membatasi layanan yang menjual ujian, jawaban ujian curian, pemalsuan sertifikat, joki ujian, pembuatan karya akademik untuk diserahkan secara curang sebagai karya pengguna, atau jasa yang secara langsung memfasilitasi academic fraud.
35Jasa Transportasi, Perjalanan, dan Akomodasi
Layanan transportasi, perjalanan, ticketing, rental, atau akomodasi hanya dapat ditawarkan jika fitur mendukungnya dan penyedia memenuhi perizinan serta kewajiban sektoral. Listing palsu, tiket curian, fake reservation, atau layanan tanpa hak dilarang.
36Real Estate, Kendaraan, dan Barang Bernilai Tinggi
Kategori bernilai tinggi dapat memerlukan enhanced verification, title/ownership evidence, inspection, escrow/payment controls, atau dokumentasi lain. Barang yang status kepemilikannya tidak jelas, sedang disengketakan, hasil kejahatan, atau tidak boleh dialihkan dilarang.
37Produk Pemerintah, Seragam, Badge, dan Barang Resmi
Barang resmi pemerintah, badge, seragam, identitas institusi, license plates, dokumen dinas, atau equipment tertentu dapat dilarang atau dibatasi jika penjualannya dapat memfasilitasi impersonation, fraud, keamanan, atau melanggar hukum.
38Donasi, Fundraising, dan Charity
Fundraising, donasi, atau charity campaign hanya boleh dilakukan apabila fitur mendukungnya dan pihak memenuhi verifikasi, transparansi, izin, penggunaan dana, disclosure, dan kewajiban hukum. Fake charity, fabricated emergency, atau misuse of funds dilarang.
39Layanan Keagamaan, Spiritual, dan Klaim Supernatural
Layanan spiritual atau keagamaan dapat dibatasi apabila melibatkan penipuan, eksploitasi kerentanan, ancaman, guaranteed supernatural outcome, coercion, financial abuse, atau klaim medis/finansial menyesatkan. Cliploo menghormati praktik keagamaan yang sah namun tidak mengizinkan penipuan atau eksploitasi.
40Multi-level Marketing dan Business Opportunity
Program direct selling, MLM, reseller, franchise, business opportunity, atau income opportunity dapat memerlukan verifikasi dan disclosure. Pyramid scheme, money game, recruitment-first scheme, fake income claims, guaranteed profit, atau model yang dilarang hukum tidak diperbolehkan.
41Produk Custom, Personalized, dan Print-on-demand
Produk custom atau print-on-demand harus tetap mematuhi HKI, safety, hate/exploitation rules, dan kategori produk. Permintaan customer tidak membebaskan Seller dari larangan membuat barang ilegal, melanggar hak, atau membahayakan.
42Barang Bekas dan Produk Reconditioned
Barang bekas, refurbished, opened-box, atau reconditioned harus diungkap secara jelas. Kategori tertentu dapat dilarang dijual bekas karena kesehatan, hygiene, safety, warranty, regulatory, atau product-integrity reasons.
43Mystery Box, Randomized Goods, dan Blind Purchase
Mystery box atau randomized-product mechanism dapat dilarang atau dibatasi apabila menyerupai perjudian, menyembunyikan material terms, menyesatkan nilai, mengeksploitasi Anak, atau tidak memenuhi hukum perlindungan konsumen. Odds/probability disclosure dapat diwajibkan jika kategori tersebut diizinkan.
44Pre-order, Crowdfunding Produk, dan Future Delivery
Pre-order dan future-delivery sales dapat dibatasi berdasarkan estimasi fulfillment, refund rights, seller track record, reserve, dan disclosure. Penggalangan dana berbasis investasi atau securities tidak boleh disamarkan sebagai pre-order.
45Dropshipping dan Third-Party Fulfillment
Dropshipping tidak otomatis dilarang, tetapi Seller tetap bertanggung jawab atas legalitas, akurasi listing, kualitas, delivery, return/refund, dan customer service. Seller tidak boleh menyamarkan asal barang atau menggunakan supplier yang menjual barang dilarang/counterfeit.
46External Transaction Circumvention
Seller, Creator, Affiliate, atau Advertiser dilarang menggunakan listing, Live, chat, bio, QR code, domain, atau payment instruction untuk mengalihkan transaksi ke luar Cliploo apabila tujuan utamanya menghindari aturan Marketplace, fee, safety controls, prohibited-product checks, atau perlindungan transaksi dan tindakan tersebut dilarang oleh program.
47Bundling, Gift, Freebie, dan Variant Evasion
Barang dilarang tidak menjadi diperbolehkan hanya karena disebut hadiah, bonus, sample, free item, accessory, bundle, mystery item, service fee, membership benefit, atau variasi produk lain. Cliploo dapat menilai substansi transaksi, bukan hanya label.
48Kategori Khusus Live Commerce dan Affiliate
Produk yang restricted atau tidak eligible untuk paid advertising dapat juga dilarang dari Live Commerce atau Affiliate promotion walaupun listing organiknya masih diperbolehkan. Host/Affiliate bertanggung jawab memeriksa eligibility Produk sebelum promosi.
49Advertising Eligibility Lebih Ketat
Produk yang boleh dijual di Marketplace belum tentu boleh diiklankan. Advertising Terms & Advertising Policy dapat menerapkan standar lebih ketat terhadap health, finance, adult, age-restricted, political, high-risk, atau kategori sensitif lainnya.
50Perlindungan Anak
Cliploo dapat melarang suatu Produk dari inventory, recommendation, Ads, Affiliate, Live, atau commerce surfaces yang dapat diakses Anak walaupun Produk tersebut legal untuk orang dewasa. Age-gating bukan satu-satunya kontrol; product design dan risk classification dapat mengharuskan larangan penuh.
51Geographic Restriction
Legalitas dapat berbeda antarwilayah. Cliploo dapat membatasi listing, discovery, advertising, checkout, shipping, atau payout berdasarkan asal/tujuan transaksi, lokasi Seller/Buyer, licensing, sanctions, customs, atau aturan lokal.
52Dokumentasi dan Verifikasi Kategori
Cliploo dapat meminta dokumen kategori seperti izin usaha, izin edar, registration number, professional license, brand authorization, import documentation, authenticity proof, product test, safety certificate, age-control evidence, atau dokumen lain.
Kegagalan memberikan bukti dapat menyebabkan listing tidak disetujui atau dinonaktifkan.
53Deteksi dan Review
Cliploo dapat menggunakan keyword/category detection, image/video analysis, product metadata, user reports, transaction signals, brand reports, regulator notices, automated systems, dan human review untuk mengidentifikasi Produk yang berisiko atau melanggar.
54Tindakan Enforcement
- Menolak atau menghapus listing.
- Menghapus product tag dari video/Live.
- Menghentikan campaign iklan atau Affiliate promotion.
- Membatasi discovery/recommendation dan commerce eligibility.
- Membatalkan order apabila sah dan diperlukan.
- Menahan settlement/payout sesuai Terms dan hukum selama review.
- Meminta recall, refund, atau consumer remediation.
- Membatasi kategori, Seller account, Business Account, atau seluruh commerce access.
- Suspension atau termination pada pelanggaran berat, berulang, fraud, atau evasion.
- Preservation dan legal/safety escalation apabila diwajibkan atau diperbolehkan hukum.
55Repeat Violations dan Evasion
Pelanggaran berulang, pola listing serupa, penggunaan akun terkait, relisting setelah removal, perubahan nama/gambar, external links, category misclassification, atau upaya lain untuk menghindari enforcement dapat memperberat tindakan.
56Recall dan Product Safety Incident
Seller wajib segera memberi tahu Cliploo bila mengetahui Produk berbahaya, ditarik, dilarang, atau memerlukan safety notice.
Cliploo dapat menonaktifkan listing, menghubungi Buyer, menghentikan iklan/Affiliate, preserve records, dan membantu remedy sesuai peran dan kewajiban yang berlaku.
57Laporan Produk Terlarang
Pengguna, brand owner, regulator, organisasi, atau pihak lain dapat melaporkan listing/Produk melalui kanal support/reporting yang tersedia. Laporan sebaiknya memuat URL/listing ID, alasan, kategori pelanggaran, dan bukti yang relevan.
58Appeal Seller
Seller dapat meminta peninjauan atas tindakan tertentu apabila mekanisme tersedia. Appeal dapat mempertimbangkan izin, authenticity evidence, category classification, product safety documentation, listing context, atau bukti lain. Pemulihan listing tidak menjamin recommendation, Ads, Affiliate, atau Live eligibility.
59Tidak Ada Jaminan Kelengkapan Daftar
Daftar kategori dalam Kebijakan ini tidak bersifat tertutup. Produk atau layanan dapat dilarang meskipun tidak disebut secara eksplisit jika ilegal, menimbulkan risiko serius, melanggar hak, bertentangan dengan kebijakan lain, atau berada di luar kemampuan Cliploo untuk mengelola risiko secara memadai.
60Perubahan Kebijakan
Cliploo dapat menambah, menghapus, atau mengubah kategori berdasarkan perubahan hukum, regulator, product safety, payment/logistics capability, fraud patterns, market practices, child safety, brand safety, atau risk assessment. Perubahan material akan dipublikasikan melalui kanal yang wajar.
61Kontak
PT CLIPLOO TEKNOLOGI INTERAKTIF
Alamat: CIBIS Nine, Lantai 6 Unit B, Jl. T.B. Simatupang No. 2, Kel. Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12560, Indonesia.
Support / Report: company.cliploo.com/support | info@cliploo.com
Copyright / HKI: company.cliploo.com/copyright-policy | copyright@cliploo.com Safety: company.cliploo.com/safety | safety@cliploo.com Security: company.cliploo.com/security | security@cliploo.com
62Dokumen Terkait
- Terms of Service Cliploo.
- Privacy Policy Cliploo.
- Community Guidelines Cliploo.
- Content Policy Cliploo.
- Copyright & Intellectual Property Policy.
- Creator & Monetization Terms.
- Cliploo Shop / Marketplace Terms.
- Affiliate Program Terms.
- Cliploo Wallet & Balance Terms.
- Live Streaming Policy.
- Advertising Terms & Advertising Policy.
- Payment, Refund & Cancellation Policy.
- Child & Teen Safety Policy.
- Trust, Safety & Platform Enforcement Policy.
ALampiran A - Category Decision Matrix
Level Kondisi Tindakan Umum P0 - Allowed Produk legal, aman, sesuai kategori, tidak memerlukan kontrol khusus Listing dapat tersedia; tetap tunduk pada quality/recommendation rules.
P1 - Conditional Perlu disclosure, label, dokumentasi, atau quality controls Approve bersyarat / meminta bukti / batasi fitur tertentu.
P2 - Restricted Age-, geo-, license-, shipping-, payment-, atau category-restricted Enhanced verification, gating, limited surfaces, pre-approval.
P3 - Not Ad/Affiliate Eligible Boleh listing secara terbatas tetapi terlalu sensitif untuk paid/recommendation commerce No Ads, no Affiliate, no promoted Live, limited discovery.
P4 - Prohibited Ilegal, berbahaya, counterfeit, exploitative, serious-risk, atau dilarang platform Remove/reject; cancellation/remediation jika relevan.
P5 - Critical / Illegal Risk Serious criminal exploitation, child harm, trafficking, weapons/explosives risk, large-scale fraud Immediate containment, account action, preserve evidence, legal/safety escalation.
BLampiran B - Checklist Sebelum Produksi
- Tetapkan tanggal berlaku, version history, public URL, dan Help Center category pages.
- Finalkan master taxonomy: prohibited, restricted, conditional, ad-ineligible, affiliate-ineligible, live-ineligible, dan child-ineligible categories.
- Finalkan category-specific legal review untuk obat/farmasi, kosmetik, makanan, alkohol, nikotin, keuangan, aset digital, professional services, charity, animals/plants, chemicals, senjata, digital goods, dan categories lain yang akan dibuka.
- Finalkan product verification fields dan dokumen bukti per kategori; tentukan expiry/reverification.
- Finalkan seller KYC/KYB dan enhanced verification untuk high-risk categories.
- Finalkan age gating, geographic gating, shipping restrictions, payment restrictions, dan logistics restrictions.
- Finalkan prohibited keywords, image/product recognition, metadata detection, brand/counterfeit detection, dan review queues.
- Finalkan integration dengan Ads, Affiliate, Live, Creator Commerce, Search, Recommendation, dan product-tag eligibility.
- Finalkan product recall, safety notice, buyer notification, takedown, refund/remedy, evidence preservation, dan regulator escalation.
- Finalkan counterfeit/IP escalation bersama Copyright & Intellectual Property Policy.
- Finalkan seller strikes, severity levels, repeat-offender/evasion logic, related-account enforcement, dan appeal workflow.
- Finalkan handling produk digital, subscriptions, ticket/code resale, accounts/credentials, and software/media rights.
- Finalkan child-accessible product controls sesuai Child & Teen Safety Policy dan risk assessment.
- Finalkan cross-border/customs/import rules apabila cross-border commerce diluncurkan.
- Lakukan legal review lintas sektor sebelum membuka setiap restricted category; jangan mengandalkan dokumen ini sebagai satu-satunya dasar legal.
CLampiran C - Referensi Regulasi Utama Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana berlaku.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025.
- Peraturan sektoral yang berlaku terhadap pangan, obat, alat kesehatan, kosmetik, jasa keuangan, sistem pembayaran, perdagangan, kekayaan intelektual, konservasi, bahan berbahaya, transportasi, telekomunikasi, profesi berizin, impor/ekspor, perpajakan, dan kategori terregulasi lainnya.